TangerangNews.com

Kabari Suami Kecelakaan, Ibu Hamil di Pasar Kemis Dirampok

Dira Derby | Kamis, 28 November 2013 | 17:33 | Dibaca : 3214


Ilustrasi Maling (istimewa / TangerangNews)



TANGERANG-Peristiwa perampokan juga terjadi di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang pada Rabu (27/11). Pelakunya berhasil ditangkap polisi, setelah sebelumnya warga yang melakukan pengejaran. Kawanan perampok  itu menyerang seorang ibu yang tengah hamil dua bulan, yakni  Nesa Rantiri, 26. Ironisnya, pelaku dirampok di rumahnya yang berlokasi di  Perumahan Kota Bumi Blok C20 No.15 Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang sekira pukul 09.30 WIB.

Setelah tertangkap, tersangka bernama Wandi, 39, yang tetap ingin melarikan diri  terpaksa ditembak polisi karena melakukan perlawanan saat hendak ditangkap.

Kapolsek Pasar Kemis, Kompol Afrony mengatakan,  penangkapan tersangka berawal dari diketahuinya identitas sepeda motor milik pelaku yang tertinggal di TKP.

Awalnya,  tersangka datang ke rumah korban dengan berpura-pura mengabarkan bahwa suami korban mengalami kecelakaan.
Korban yang mendapat kabar tersebut panik, kemudian naik ke lantai dua rumahnya untuk mengambil dompet dengan maksud menyusul suaminya ke rumah sakit.

"Setelah korban turun dari tangga, tersangka langsung menyekap korban dan mencekik leher korban," ujar Afrony.

Korban kemudian berontak dan melakukan perlawanan. Mendapat perlawanan dari korban, tersangka lalu membenturkan kepala korban ke lantai sehingga korban sempoyongam. Akibat peristiwa ini, korban mengalami luka pada bagian leher dan telinga.

"Kemudian korban berteriak meminta pertolongan warga, sehingga akhirnya tersangka kabur dan diteriaki maling," imbuhnya.

Warga yang mendengar teriakan kemudian datang berhamburan ke arah rumah korban. Panik dan takut aksinya diketahui warga, tersangka langsung melarikan diri dengan meninggalkan sepeda motornya di depan rumah korban.

Petugas Polsek Pasar Kemis yang mendapat laporan kemudian mengidentifikasi motor tersangka, hingga akhirnya berhasil menemukan alamat pemilik motor atas nama tersangka sendiri di Kelurahan Juru Mudi, Kecamatan Benda, Tangerang. Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya menemukan tersangka yang saat itu hendak pulang ke rumahnya, sekira pukul 15.30 WIB.

"Kemudian kita berupaya menangkap tersangka, tetapi dia malah kabur dan melakukan perlawanan sehingga kita lakukan tembakan peringatan. Tetapi tersangka tidak mengindahkan, selanjutnya melakukan penembakan terukur dan tersangka tertembak di bagian kakinya," paparnya.

Dari tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu unit motor, tas berisi satu belati dan sebilah golok. Tersangka dijerat dengan Pasal 53 jo 365 dan 351 KUHP dengan ancaman di atas lima tahun penjara.