TangerangNews.com

Ganja 25 Kg Siap Diedarkan ke Pelajar Dibakar

Rangga Agung Zuliansyah, Ades | Selasa, 3 Desember 2013 | 17:40 | Dibaca : 1117


Ganja 25 Kg dibakar Polisi (Rangga A Zuliansyah / TangerangNews)



TANGERANG-Polres Metro Tangerang memusnahkan ganja kering seberat kurang lebih 25 kilogram, Selasa (3/12). Ganja tersebut merupakan barang bukti sitaan dari jaringan narkoba yang akan diedarkan ke pelajar Tangerang. Pengungkapan ini merupakan hasil pengenbangan. Kelima tersangka yang diringkus yakni, HF di wilayah Tangerang, SY dan HD, di wilayah Sukabumi serta AM dan DW di Depok.

"Ini hasil operasi selama bulan November. Sebelumnya kita mendapat info dari sekolah-sekolah kalau siswa SMP dan SMA ada yang sudah kena narkoba jenis ganja," kata Kapolres Metro Tangrang Kombes Pol Riad.

Setelah menangkap ke lima tersangka, pihaknya berhasil menemukan 25 bungkus ganja kering dengan total berat 25 Kg. "Dari Sukabumi kita dapat 20 Kg dari Depok 5 Kg. Total estimasinya Rp 50 juta," ujar Riad.

Riad menjelaskan, peran tersangka HF sebagai pengedar ke kalangan pelajar di Kota Tangerang. Sementara SY, HD, AM dan DW sebagai pemasok ganja. 

"Jaringan ini sudah beraksi lama. Sementara target pasar mereka ke kalangan pelajar. Kasus ini masih kita kembangkan untuk mengungkap tersangka lain," paparnya.

Menurutnya operasi yang dilakukannya untuk menghambat distribusi peredaran ganja di Tangerang. Sedangkan pelajar yang menjadi korban penyalahgunaan narkoba tersebut telah direhabilitasi dan diberi pembinaan.

"Barang bukti ini juga kita musnahkan. Kita berharap agar narkotika tidak masuk lagi ke kalangan pelajar," kata Riad.
Atas perbuatannya,tersangaka HF dikenakan Pasal 114 ayat 1 subsider pasal 132 ayat 1. Tersangka SY,  HD dan AM dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 1 Jo Pasal 132 serta tersangka DW dikenakan pasal 111 ayat 1 subsider Pasal 132 ayat 1 UU  No 35/2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya diatas lima tahun penjara.