TangerangNews.com

Jaksa Tolak Pembelaan Bos Kuali

Rangga Agung Zuliansyah | Kamis, 5 Desember 2013 | 18:41 | Dibaca : 997


Pabrik Kuali (tangerangnews / rangga)



TANGERANG-Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan tanggapan atas pembelaan (eksepsi) bos pabrik kuali Yuki Irawan, atas kasus dugaan perbudakan terhadap karyawannya, dalam sidang  lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kamis (5/12).
 
JPU menilai surat dakwaannya sudah jelas dan cermat. Sedangkan eksepsi terdakwa yang disampaikan kuasa hukumnya minggu lalu sudah masuk dalam materi pokok perkara sehingga harus dibuktikan dalam persidangan.
 
"Meminta majelis hakim menolak eksepsi terdakwa dan melanjutkan sidang," kata JPU Agus Hartono kepada Ketua Majelis Hakim Ketua Majelis Hakim Asiadi Sembiring.
 
Atas jawaban tersebut, kuasa hukum terdakwa, Slamet Yuwono mengaku menerimanya. Menurutnya, eksepsi yang disampaikan minggu lalu berujuan agar masyarakat tahu fakta sebenarnya. "Enggak apa-apa kita tinggal menunggu putusan sela dari hakim," katanya, usai sidang.
 
Sementara jika putusan hakim adalah melanjutkan persidangan, Slamet siap menghadapinya. "Ya kita terima. nanti kan masuk pemeriksaan saksi-saksi. Kita ada strategi lagi. Yang penting, kita berharap sidang tetap dipantau masyarakat, biar bisa dinilai mana yang salah mana yang benar," tukasnya.