TangerangNews.com

Dishub Tangerang Terapkan Parkir Berlangganan

Rangga Agung Zuliansyah | Jumat, 6 Desember 2013 | 19:11 | Dibaca : 2590


Lokasi parkir inap di Bandara Internasional Soekarno-Hatta penuh. (tangerangnews / dira)



 
TANGERANG-Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang akan segera memberlakukan parkir berlangganan bagi roda dua dan roda empat, guna mengatasi kebocoran retribusi parkir selama ini.
 
Kepala Dishub Kota Tangerang Ivan Yudianto mengatakan, kebijakan tersebut telah disahkan dalam perubahan atas Perda No. 15/2011 tentang Retribusi Jasa Usaha dalam rapat paripurna Rabu (4/12) kemarin. Nantinya akan mulai diberlakukan enam bulan setelah disahkan.
 
"Perda ini akan dikonsultasikan dulu ke Pemerintah Provinsi Banten lalu ke Kementerian Keuangan untuk disetujui. Karena ini menyangkut retribusi. Jika bisa selesai bulan ini, akan kita sosialisasikan dulu ke masyarakat selama enam bulan. Kemungkinan Juli baru diberlakukan," katanya, Jumat (6/12).
 
Menurut Ivan, parkir berlangganan ini sebagai upaya untuk pengendalian parkir di bahu jalan dan parkir khusus seperti Pasar Anyar dan Kawasan Perkantoran Cikokol. Pasalnya selama ini Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir tidak pernah mencapai target karena mengalami kebocoran.
 
"Sistem ini sudah dipakai di daerah Jawa Timur, terbukti efektif meningkatkan PAD. Padahal jumlah kendaraannya lebih banyak di sini," katanya.
 
Ivan menjelaskan, mekanisme parkir berlangganan, nantinya warga akan digartiskan parkir selama satu tahun di tempat yang telah ditetapkan. Pemilik kendaraan tinggal membayar retribusi parkir berlangganan saat memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Samsat. Meski demikian, kebijakan ini tidak dipaksakan ke masyarakat.
 
"Tarifnya sekitar Rp 50 ribu untuk motor dan Rp 100 ribu untuk mobil. Lalu kendaraan peserta akan ditempel stiker parkir berlangganan. Selain itu, kita akan mencoba memasukkan asuransi, untuk mengcover kerusakan pada kendaraan peserta. Tapi kita sifatnya tidak wajib, masyarakat boleh ikut boleh tidak," katanya.
 
Apakah ini bisa menjamin tidak ada kebocoran retribusi? Ivan berharap demikian. Pihaknya kan terus mengevaluasi kebijakan tersebut jika telah diberlakukan.
 
"Nanti yang mau daftar kita kasih formulir. Mereka harus dengan melampirkan STNK dan KTP, jadi terdata semua. Jadi nanti tinggal dihitung, yang daftar parkir dengan jumlah retribusi yang masuk," tukasnya.