TangerangNews.com

Hakim Juga Tolak Eksepsi Bos Pabrik Kuali, Yuki Siapkan Strategi

Rangga Agung Zuliansyah | Selasa, 10 Desember 2013 | 18:17 | Dibaca : 1295


Rumah Pengusaha Pabrik Kuali . (tangerangnews / rangga)



TANGERANG-Majelis Hakim menolak eksepsi bos pabrik kuali, Yuki Irawan, 41, yang menjadi terdakwa kasus dugaan perbudakan karyawannya, dalam sidang putusan sela di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Selasa (10/12).

Sebelumnya, kuasa hukum terdakwa, dalam eksepsinya menyatakan,  bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak jelas dan tidak cermat. Diantaranya Pasal 333 KUHP tentang perampasan hak kemerdekaan, pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan pasal 24 UU 5/1984 tentang perindustrian.

Menurut kuasa hukum, jaksa membuat dakwaan berdasarkan keterangan dua pengawas karyawan Yuki yakni Topik dan Usman, yang saat ini buron. Mereka menuding bahwa Yuki memerintahkan mereka untuk mencari pekerja dengan menjanjikan imbalan Rp 500 ribu - Rp 1,5 juta. Namun, kedua orang itu tidak dapat dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan sehingga keterangannya tidak bisa dibuktikan.

Ketua Majelis Hakim Asiadi Sembiring menyatakan, dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah cermat dan tidak kabur. Selain itu, eksepi terdakwa bukan terkait materi dakwaan, melainkan sudah memasuki materi pokok perkara sehingga harus dibuktikan dalam persidangan.

"Majelis hakim memutuskan, menolak eksepsi terdakwa dan melanjutkan persidangan serta memerintahkan JPU untuk mengadirkan saksi-saksi untuk persidangan selanjutnya," kata Ketua Majelis Hakim Asiadi Sembiring.

Mendengar keputusan hakim, Yuki Irawan yang menggunakan rompi terdakwa hanya tertunduk diam. Usai pembacaan putusan sela, Yuki langsung dibawa kembali ke ruang tahanan PN Tangerang.

Kuasa Hukum Yuki, Slamet Yuwono mengaku, pihaknya  mematuhi keputusan hakim jika menolak eksepsinya dan melanjutkan persidangan. Dalam persidangan yang memasuki pokok perkara nanti, pihaknya telah memiliki strategi untuk mengahadapinya.

"Kalau hakim sudah memutuskan, ya kita hormati. Ini kan baru putusan sela, nanti ada pemeriksaan saksi dari jaksa. Proses lanjutan kita akan membuka tabir apa benar ada penyekapan atau perdagangan manusia yang dilakukan Yuki Irawan. Biar masyarakat tahu itu benar atau tidak," ujarnya.

JPU Agus Hartono mengatakan, pihaknya memiliki sekitar 70 saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan. Untuk persidangan lanjutkan, akan diharikan tiga saksi yakni karyawan dan mantan karyawan Yuki. "Hakim minta saksi tiga orang dulu. Ya nanti kita hadirkan," tukasnya.
Hakim memutuskan sidang dilanjutkan Rabu, 18 Desember 2013, dengan agenda pemeriksaan saksi.