TANGERANG-Setelah sempat tertunda, Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kota Tangerang telah kembali menetapkan jadwal pelantikan wali kota dan wakil wali kota terpilih Arief-Sachrudin pada Minggu (15/12).
Namun ada kekhawatiran lain, bagaimana jika Gubernur Banten Ratu Atut Chosyah yang harus melakukan pelantikan terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus korupsi pengadaan alat kesehatan Tangerang Selatan (Tangsel)?
Menurut Ketua DPRD Kota Tangerang Herry Rumawatine, Atut tetap bisa melantik Arief-Sachrudin pada 15 Desember nanti, meski sudah menjadi tersangka.
"Kendati tersangka, kan belum tentu dia bersalah. Kita harus mengedepankan asas praduga tak bersalah. Jadi dia tetap boleh melantik," katanya, Kamis (12/12).
Herry mengatakan, pihaknya sudah mengkonfirmasi kehadiran Atut dalam pelantikan tersebut. Menurutnya, Atut menyatakan sudah siap. "Pada prinsipnya, dia siap kapan aja," tukas Herry.
Sekretaris DPRD Kota Tangerang Emed Mashuri mengatakan, pelantikan sendiri dijadwalkan sekitar pukul 10.00 WIB, di plaza Pusat Pemerintah Kota Tangerang, Jalan Satria Sudirman. DPRD mengundang sekitar 500 tamu termasuk mantan Wali Kota Tangerang Wahidin Halim. "Semua mantan wali kota Tangerang diundang," katanya.