TangerangNews.com

4 Pria Belia Ini Bongkar 36 Rumah di BSD

Dira Derby | Minggu, 29 Desember 2013 | 16:04 | Dibaca : 2199


Empat pelaku pembobol rumah kosong di BSD (Dens Bagoes Irawan / TangerangNews)


 
TANGSEL- Empat pelaku tindak kriminal yang masih berusia belia ditangkap petugas Polsek Serpong karena mencuri rumah kosong di kawasan perumahan elite BSD Serpong, Kota Tangsel. Tak tanggung-tanggung, ternyata mereka berhasil membobol rumah sebanyak 36 unit.
Pelaku masing-masing berinisial F alias B berusia 17 tahun, Z alias M berusia 16 tahun dan AY alias M berusia 15 tahun, hanya S alias H yang berusia diatas umur, yakni 21 tahun. Tiga diantara pelaku tersebut masih berstatus pelajar.

Kanit Reskrim Polsek Serpong, AKP Toto Daniyanto mengatakan, para pelaku dalam aksinya terlebih dahulu memantau rumah yang menjadi target dengan berpura-pura menjadi pengamen. Anehnya, mereka pun lolos dari penjagaan petugas keamanan disejumlah perumahan elite.
“Tidak semua mereka lakukan di Serpong. Mereka juga beraksi di Kelapa Dua, Cikupa dan Balaraja. Semua TKP (tempat kejadian perkara) sudah kami cek dan memang benar semua korban mengakui dan bahkan sudah ada LP (laporan polisi)-nya.  Ada juga yang tidak laporan," kata Toto Daniyanto, Minggu (29/12).

Awal pengungkapan kasus tersebut, ketika salah satu korban melapor dengan dilengkapi dengan hasil rekaman kamera tersembunyi (CCTV) . Petugas kepolisian kemudian berhasil mengembangkan hingga pengungkapan dan penangkapan para tersangka.

"Modus mereka sebelum melakukan aksinya adalah dengan cara menjadi pengamen disiang hari. Dari situ mereka menggambarkan situasi targetnya, kemudian barulah beraksi dimalam hari," paparnya.

Toto menambahkan, para pelaku mencuri apa saja yang berada di rumah kosong itu. Misalnya, burung, laptop, ponsel dan berbagai barang berharga lainnya. Adapun barang-barang hasil curiannya itu dijual ke wilayah Perumnas, di Pasar Malabar. Sebuah tempat dimana ada pembeli dan penjual barang-barang bekas.

“Bahkan ada burung yang senilai Rp20 juta mereka jual hanya Rp250 ribu,” katanya.

Akibat perbuatan para pelaku, mereka dapat terjerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara. "Namun, bagi pelaku yang masih dibawah umur kita tetap kenakan sesuai peradilan anak. Kami juga masih mengejar empat pelaku lainnya," terangnya.
 
Dia menghimbau kepada masyarakat, agar lebih berhati-hati dalam memperhatikan gerak-gerik setiap orang yang tidak dikenalnya.
"Jangan berpikir sekedar sembarang pengamen. Masyarakat harus lebih hati-hati lagi, harus waspada," imbaunya.
Sedangkan pengakuan salah seorang tersangka F, bahwa hasil penjualan barang curian selalu dia kirimkan kepada orangtuanya di Lampung . "Buat kirim ke orang tua setiap bulan, sebagian buat senang-senang sama teman," terangnya.

Dalam penangkapan itu, petugas juga mengamankan barang bukti hasil curian berupa, tiga ekor burung, dua unit ponsel, uang tunai sebesar Rp72 ribu, dua unit laptop , dan satu jam tangan, serta sebilah pisau dan obeng sebagai alat melakukan aksinya.