TangerangNews.com

Pengedar Narkoba dapat pasokan dari Lapas Nusakambangan Dibekuk

Jangkar | Rabu, 15 Januari 2014 | 18:07 | Dibaca : 1387


Ilustrasi Daun Ganja (tangerangnews / tangerangnews)




TANGERANG-Petualangan empat pengedar narkoba di wilayah Kabupaten Tangerang berakhir. Pasalnya keempat pelaku yang berinisial SAP ,30, W ,32, IM ,32 dan EH ,33, dibekuk petugas Narkoba Polresta Tangerang.

Kasat Resnarkoba Polresta Tangerang Kompol I Gede Gotia mengatakan, pihaknya awalnya membekuk SAP di Jalan Raya Jalan raya Cisauk-Legok, pada Selasa (14/1) lalu.

"Kemudian dari hasil pengembangan, kami kemudian meringkus tiga pelaku lainnya di Jalan Raya BSD," ungkapnya, Rabu (15/1/2014).

Dia menuturkan, pengedar berinisial EH mendapatkan barang haram jenis sabu tersebut dari salah seorang kurir yang mendapat dari  narapidana mati kasus narkoba berinisial H yang masih mendekam di lapas Nusakambangan.

Menurut dia,  pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) sub pasal 111 ayat (2) jo 132 ayat (1) UU RI No.35 tentang narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup dan hukuman mati.

"Barang bukti yang berhasil diamankan yakni dua bungkus plastik sabu seberat 0,23 gram, sebungkus sabu dengan berat 0,34 gram,  sebungkus sabu 1,11 gram dan 20,51 gram sabu serta 1,50 Kg jenis ganja,"paparnya.