TangerangNews.com

Caleg Bisa Dicoret Gara-gara Kampanye di lokasi Banjir

Bastian Putera Muda | Jumat, 17 Januari 2014 | 17:23 | Dibaca : 957


Anggota Panwaslu Tangsel (Bastian / TangerangNews)



TANGSEL-Pascabanjir yang menghantam wilayah Kota Tangsel rawan akan kampanye terselubung oleh partai politik maupun Calon Legislatif (Caleg). Untuk itu, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota  Tangsel setempat bakal mengawasi pergerakan parpol maupun caleg di lokasi banjir.


Bantuan tersebut biasanya, dengan pemberian sembako dan peralatan rumah tangga bergambar salahsatu caleg. "Kami pastinya bakal mengawasi caleg-caleg yang memberikan bantuan kepada korban banjir. Karena sudah termasuk kampanye terselubung," kata Anggota Panwaslu Kota Tangsel, Muhammad Taufik, Jumat (17/1).

Menurutnya jika ada caleg terbukti ataupun tertangkap tangan saat memberikan bantuan kepada korban banjir dengan mengajak memilih  salah satu caleg bakal dikenakan sanksi.
"Sanksinya bisa dicoret dari Daftar Pemilih Tetap (DCT) atau Pergantian Antar Waktu (PAW) kan," tegasnya.

Karena sambung Taufik hal tersebut merupakan pelanggaran kampanye. "Sampai saat ini memang belum ada laporan Parpol maupun Caleg yang melanggar aturan dengan dalih memberikan bantuan untuk korban banjir," terangnya.

Hingga Desember lalu, ratusan caleg melanggar aturan kampanye. Salah satu pelanggarannya yakni penempelan alat peraga dilokasi terlarang serta penggunaan tempat ibadah untuk kampanye.
"Sudah ratusan spanduk ataupun baliho yang kami bongkar karena ditempatkan di lokasi terlarang," ujarnya. Untuk di Kota Tangsel, kata dia, terdapat 17 Jalan protokol yang bebas dari alat peraga. Meskipun demikian, tetap saja ada caleg yang membandel dengan memasang alat peraga di lokasi tersebut.