TangerangNews.com

Polisi Belum Panggil Pengembang yang diduga terlibat pembongkaran Makam

Jangkar | Senin, 3 Februari 2014 | 16:21 | Dibaca : 1393


TPU Cihuni Tangerang (Dens Bagoes Irawan / TangerangNews)



TANGERANG-Terungkap pembongkarkan 82  makam di Desa Cihuni, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang  menghebohkan warga. Namun,  sampai saat ini pihak pengembang perumahan elite yang diduga  sebagai penyuruh pelaku belum juga dimintai keterangan.

"Dari hasil pemeriksaan belum mengarah ke pengembang," ujar Kapolsek Pagedangan AKP Murodih, Senin (3/2). Menurut Murodih, pihaknya sudah memeriksa ketiga pelaku yang berinisal A, I dan D. Namun hasilnya, pelaku mengaku disuruh pemilik waris makam untuk memindahkannya. “Bukan seperti yang berkembang. Tapi pelaku mengaku disuruh ahli waris. Tetapi kami akan terus melakukan penyidikan," katanya.

Namun, Murodih mengungkapkan pelaku akan terjerat pasal tentang pengerusakan. "Kami saat ini fokus pada pasal pengrusakan sesuai laporan warga," ungkapnya.

Ketiga pelaku, kata Murodih akan dijerat pasal 170 KUHP tentang pengerusakan dan kurungan dua tahun penjara."Akan tetapi kami akan terus melakukan pengembagan dan pendalaman. Karena untuk sementara pelaku mengaku disuruh ahli waris," imbuhnya. 

Baca Sebelumnya :

Bongkar 81 Makam di Pagedangan, Tiga Orang Digelandang

Kronologis Terbongkarnya Pemindahan 81 Mayat di Pagedangan