TangerangNews.com

Eks Pegawai PDAM Tangerang Tempuh Jalur Hukum

Rangga Agung Zuliansyah | Selasa, 11 Februari 2014 | 16:02 | Dibaca : 1805


140 Mantan Calon Pegawai PDAM Demo Kantor Wali Kota (Rangga / TangerangNews)


TANGERANG-Ratusan mantan calon pegwai PDAM Tirta Benteng (TB) Kota Tangerang, kembali mendemo kantor Wali Kota Tangerang, Selasa (11/2). Mereka tetap bersikeras menuntut dipekerjakan kembali di perusahaan daerah tersebut.
 
Sejumlah perwakilan mantan calon pegawai melakukan pertemuan dengan Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang Rakhmansyah dan dewan pengawas PDAM. Namun hal tersebut tetap tidak membuahkan hasil. Tuntutan mereka tidak bisa dipenuhi oleh Pemerintah Kota Tangerang dengan alasan kondisi keuangan PDAM yang sedang buruk.
 
“Kalau tetap ingin bekerja, PDAM gimana menggajinya? Kondisi keuangan tidak memungkinkan untuk itu. Kalau dipaksakan, PDAM bisa collapse,” kata Rakhmansyah.
 
Dia menambahkan, dari hasil temuan BPK terhadap kinerja PDAM yang buruk, memang tidak ada rekomendasi untuk mem-PHK karyawan. Namun disebutkan bahwa salah satu hal yang menyebabkan kinerja buruk adalah pengangkatan pegawai yang tidak sesuai prosedur.
 
“Jadi untuk membenahi hal tersebut, wali kota telah memberikan kewenangan kepada Tony Wismantoro sebagai Plt Dirut PDAM untuk mengambil kebijakan penuh, termasuk seleksi pegawai. Ini demi menyehatkan kondisi keuangan PDAM agar bisa berkembang dengan baik,” tukas Rakhmansyah.
 
Rakhmansyah juga menyinggung terkait surat pernyatan para calon pegawai yang tidak akan menuntut ganti rugi jika sewaktu-waktu dikeluarkan. Namun jika tidak puas terhadap keputusan direksi, Rakhmansyah mempersilahkan para mantan calon pegawai menempuh jalur hukum.
 
“Kalau sudah ada pernyataan seharusnya tidak ada tuntutan. Silahkan tempuh jalur hukum sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
 
Sementara salah satu mantan calon pegawai Dedi mengatakan bahwa surat pernyatan itu dibuat ketika mereka masih berstatus pegawai honorer. Sementara saat ini mereka telah diangkat menjadi calon pegawai berdasarkan SK. “Seharusnya surat pernyataan tersebut tidak berlaku lagi,” tukasnya.
 
Dia menilai loyalitas para pegawai selama ini tidak dihargai. Untuk itu, pihaknya akan menempuh jalur hukum. “Kami mengadukan ini kepada wali kota selaku owner PDAM yang juga kami anggap bapak kami. Kami sangat kecewa dan prihatin,” ujarnya sambil meneteskan air mata.