TangerangNews.com

Pegawai K2 yang tak lolos PNS akan jadi Kelompok P3K

Rangga Agung Zuliansyah | Rabu, 12 Februari 2014 | 18:03 | Dibaca : 3225


Dadi Budaeri (Rangga / TangerangNews)



TANGERANG-Informasi kelulusan Calon Pengawai Negeri Sipil (CPNS) dari Tenaga Honorer Kategori 2 (K2) untuk Kota Tangerang belum bisa diakses di situs milik Kementerian Pemberdayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) yakni www.menpan.go.id.
 
Menurut Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Dadi Budaeri, yang baru diumumkan di website itu baru Provinsi Bali. “Untuk Provinsi Banten belum. Kota dan Kabupaten yang ada di Provinsi Banten akan diumumkan bersamaan,” kata Dadi Budaeri, Rabu (12/2).
 
Menurut Dadi, sebelumnya Menpan sempat mengundur pengumuman CPNS yang dirilis pada tanggal 5 Februari 2014 lalu. Namun, setelah pengumuman muncul, belum ada informasi untuk CPNS dari K2 di Provinsi Banten. “Saya tidak mengetahui kenapa hasil seleksi tidak diumumkan serentak,” katanya.
 
Dijelaskannya, jika pengumuman telah keluar, tiga hari kemudian berkas CPNS di Kemenpan akan langsung dibawa oleh Pembina Kepegawaian Provinsi Banten. Selanjutnya pihak provinsi akan memanggil Pemerintah Daerah yang ada di Provinsi Banten untuk menerima berkas tersebut. “Itu sesuai arahan Menpan,” ujar Dadi.
 
Ditanya terkait adanya dugaan manipulasi data, yang menyebabkan hasil seleksi CPNS untuk Kota Tangerang belum diumumkan. Dadi menjelaskan bahwa Pemkot Tangerang hanya memfasilitasi seleksi saja, sementara proses pemeriksaan hasil tes dilakukan pemerintah pusat.
 
“Kita hanya kebagian tempat sebagai penyelenggara untuk seleksi, proses melakukan pemeriksaan hasil jawaban di pusat. Daerah tidak dilibatkan. Jadi rasanya tidak mungkin ada manipulasi data di sini,” katanya.
 
Dadi menyebutkan, sebelumnya ada 2.882 tenaga honorer K2 di Pemerintah Kota Tangerang yang ikut seleksi CPNS. Sementara untuk quota yang disediakan oleh Kemenpan, Dadi mengaku tidak mengetahuinya. “Quota yang diberikan tidak diberi tahu apakah 10 atau 20 persen,” ujarnya
 
Jika para tenaga honorer tersebut tidak lolos seleksi, kata Dadi, mereka otomatis tidak akan terpilih jadi CPNS. Namun, mereka tetap bisa bekerja dengan status Kelompok P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerjasama) berdasarkan ketentuan UU No. 5 /2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
 
“Tapi itu harus seleksi lagi, yang menetapkan metode seleksinya Kemenpan. Proses seleksinya hampir sama dengan CPNS, tapi statusnya bukan CPNS,” ujarnya.