TangerangNews.com

Loh! 70 Persen Tempat Hiburan Tangsel Tak Berizin

Bastian Putera Muda | Rabu, 26 Februari 2014 | 18:27 | Dibaca : 1340


Ilustrasi Tempat Hiburan (http://www.dakwatuna.com / http://www.dakwatuna.com)




TANGSEL-Pemkot Tangsel memberikan pernyataan yang mengejutkan. Berdasarkan catatan Kantor Kebudayaan dan Pariwisata Kota Tangsel dari 200 tempat hiburan yang ada di sana, 70 persennya tidak mengantungi izin.
 
Kepala Kantor Kebudayaan dan Pariwisata Kota Tangsel Yanuar mensinyalir, akibat hal tersebut  pajak dari sektor tersebut menguap.

"Sekitar 70 persen tempat hiburan tidak berizin. Ini bisa mengakibatkan pajak tidak masuk kas daerah," katanya, Rabu (26/2).

Ratusan tempat hiburan tersebut terdiri dari karaoke, spa and massage, live music, sarana rekreasi serta bola ketangkasan. Ia menduga tempat hiburan tanpa izin ini sudah berlangsung lama.

"Di tahun ini kami akan mendata ulang tempat hiburan yang ada di Kota Tangsel," ujarnya.

Menurutnya pendataan ini untuk memastikan tempat hiburan yang sudah habis masa izinnya maupun yang belum mengantongi izin.

"Kalau di Dinas Budpar hanya mengeluarkan rekomendasi Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP). Kalau izin kewenangan BP2T," ucapnya.

Menurut  dia, tempat hiburan yang paling banyak berlokasi di Pondok Aren, Serpong dan Serpong Utara. Padahal, potensi pajak dari sektor tersebut cukup tinggi untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"PAD dari dinas budpar sebesar Rp 115 miliar," katanya.

Kabid Non BPTHB dan PBB Dinas Pengelolaan Pendapatan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Tangsel Chusnul Amanah mengatakan,  hampir seluruh tempat hiburan jenis panti pijat   belum mengantongi izin.
 Karenanya, DPPKAD belum dapat menarik pajak lantaran tempat tersebut belum berizin. Sementara, target pajak dari tempat hiburan sebesar Rp 14 miliar.

"Hampir semua belum berizin diperkirakan ratusan tempat pijat," terangnya.