TangerangNews.com

KPU Tetapkan Lokasi Kampanye Akbar

Rangga Agung Zuliansyah | Rabu, 26 Februari 2014 | 20:54 | Dibaca : 1241


Bilik Suara Kardus (Rangga A Zuliansyah / TangerangNews)



 
TANGERANG-Menjelang kampanye terbuka Pemilu DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2014 yang akan diselenggarakan mulai 16 Maret 2014-5 April 2014 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang segera menetapkan titik lokasi kampanye terbuka tersebut.
 
Sedikitnya, akan ada dua titik kampanye akbar yang akan digunakan untuk kampanye terbuka peserta pemilu tingkat pusat, empat titik kampanye untuk tingkat provinsi dan 15 titik kampanye untuk tingkat Kota Tangerang.
 
“Kami akan undang seluruh peserta Pemilu, pihak keamanan, dan pihak pemerintah daerah setempat Kamis (27/2) untuk bersama-sama menetapkan titik-titik kampanye terbuka ini,” jelas Ketua KPU Kota Tangerang Sanusi Pane, Rabu (25/2).
 
Pria yang akrab disapa Pane ini merinci, untuk tingkat pusat rencananya KPU Kota Tangerang akan menggunakan Lapangan Ahmad Yani, Kecamatan Tangerang dan Lapangan Puri Beta II, Kecamatan Larangan.
 
Sedang untuk tingkat provinsi akan digunakan Ahmad Yani untuk daerah pemilihan (Dapil) Banten A, dan Puri Beta II untuk Dapil B, ditambah dengan Lapangan Angkasa Pura II, Kecamatan Batuceper untuk Dapil A, dan Lapangan Rawa Kambing, Kecamatan Karang Tengah untuk Dapil B.
 
“Untuk tingkat Kota Tangerang, KPU akan menetapkan lokasi kampanye sesuai dengan jumlah Dapil yang ada di Kota Tangerang, yakni 5 Dapil. Dimana, setiap Dapil akan ada 3-4 lokasi yang bisa digunakan peserta Pemilu,” imbuh Pane.
 
Terkait dengan rencana kampanye terbuka yang akan diselenggarakan dalam waktu dekat, KPU Kota Tangerang mengharapkan para peserta Pemilu, khususnya partai politik (Parpol) agar tertib administratif.
 
Menurut Pane, hingga saat ini baru 5 dari 12 Parpol peserta Pemilu yang sudah menyerahkan daftar tim pelaksana kampanyenya. “Yang sudah menyerahkan baru Gerindra, PAN, PDIP, Golkar dan Demokrat. Sisanya, Nasdem, Hanura, PBB, PKB, PPP, PKPI dan PKS belum menyerahkan,” katanya.
 
Pane berharap, saat pertemuan pada Kamis (27/2) nanti, Parpol bisa sekaligus menyerahkan daftar tim pelaksana kampanye  kepada KPU. Hal ini ditekankan agar Parpol tidak terkena sanksi administratif karena dianggap melanggar ketentuan yang sudah ditetapkan. “Semua kewajiban peserta harus ditaati,” tandasnya.