TangerangNews.com

Lima Komplotan Modus Tuduh Menabrak Ditangkap

Rusli | Senin, 3 Maret 2014 | 17:18 | Dibaca : 1403


Borgol (tangerangnews / dens)



TANGERANG-Aksi tidak kriminal yang dilakukan lima orang komplotan penjahat  yang modusnya melakukan tuduhan korban menabrak kandas setelah diringkus petugas Polsek Batuceper,Kota Tangerang, Senin (3/3).

Kapolsek Batuceper, Kota Tangeranng Kompol Krismi Widodo mengatakan, lima tersangka tersebut adalah Miftahul Huda,23, Joko setiawan,30, Haryanto,23, Ari alias Tile,19 dan  Riski,18.

 Mereka disergap di wilayah Kebon Besar dan Jembatan Ampera kawasan Batuceper. Petugas menyita dua unit motor dan ponsel merk Mito. “Itu hasul rampasan mereka,” terangnya.

          Dua tersangka Joko dan Tile ternyata risidivis kasus Narkoba dan pernah mendekam di LP Pemuda Tangerang selama 2 tahun 3 bulan. "Keduanya sebagai pecandu putau dengan disuntikan lewat lengannya," jelas Kapolsek.

Kapolsek mengaku,  komplotan tersebut mengaku telah beraksi sekitar 37 kali diwilayah Kecamatan Batuceper. “Tak hanya Batuceper, Serpong juga mereka sering,” terangnya.

Adapun modusnya, mereka menuduh korbannya telah menabrak saudara pelaku.”Setelah menuduh korban menabrak, tersangka lalu merampas motor atau HP milik korban. lalu kabur meninggalakan korban dipinggir jalan,” terangnya.  Menurut tersangka Tile, HP atau motor itu dirampas dengan dalih untuk jaminan agar korbannya percaya.

Diketahui korban terakhir bernama Ujang Ridwan warga Batuceper , Kota Tanegrang yang dirampas ponsel-nya di Jembatan Ampera Poris Gaga, Batuceper, Kota Tangerang. Korban kemudian melapor ke Polsek Batuceper lalu direspon cepat oleh anggota buser.  

 Menurut Kanit Reskrim Iptu Nurjaya, korban melapor masih ingat ciri-ciri pelakunya sehingga  petugas berhasil menangkap  pelaku dengan mudah."Kami ajak korban mencari pelakunya ke TKP,"jelasnya.