TangerangNews.com

Tangsel Belum Terima Informasi Soal PNS yang Ditangkap

Bastian Putera Muda | Senin, 10 Maret 2014 | 20:25 | Dibaca : 915


Ilustrasi Sabu (Antara / Antara)


TANGSEL-Seorang PNS Kota Tangsel yang menjabat sebagai Sekretaris Korpri berinisial MH diduga dibekuk petugas Polresta Tangerang di  Balaraja, Kabupaten Tangerang, Senin (10/3).  Namun, pihak Pemkot Tangsel mengaku belum menerima laporan tersebut.

Kabid Pembinaan pada Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Tangsel Erwin Gemala Putra mengaku, pihaknya  belum mendengar informasi penangkapan MH. "Belum, kami belum mendapat informasi," ucapnya.

Menurut dia, pihaknya masih menunggu laporan dan hasil penyelidikan dari Polresta Tangerang. Kalau memang nantinya terbukti melakukan penyalahgunaan narkotika. Maka langkah selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat Tangsel.

"Nanti, Inspektorat akan memberikan rekomendasi hasil pemeriksaan," ujarnya.


"Akan ditentukan sesuai dengan tingkat kesalahannya dan dilihat juga sejauh mana jasa dia di Pemkot Tangsel," terangnya.

Adapun pemberian sanksi mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No .53 / 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

 "Kita mengacu PP 53. Ada poin-poin di PP itu yang mengatur soal sanksi PNS yang menyalahgunakan narkotika," terangnya.