TangerangNews.com

Kendaraan Lebaran Wajib Kir

| Selasa, 1 September 2009 | 23:19 | Dibaca : 478

TANGERANGNEWS- Pengusaha angkutan mudik lebaran di Kota Tangsel wajib melakukan cek ulang uji kelayakan kondisi kendaraannya atau uji KIR. "Kalau nanti masih ditemukan kendaraan tidak memenuhi standard kemanan, akan kami cabut izin trayeknya," ancam Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang Selatan, Hartadi Widjaya, Selasa (1/9). Mulai pekan depan, lanjut Hartadi, Dishub Kota Tangerang Selatan, akan melakukan cek ulang armada bus yang biasa beroperasi atau melalui Kota Tangerang Selatan. Sasarannya, lanjut Hartadi, pada H-7 Lebaran, tak ada lagi kendaraan yang memberangkatkan penumpang, dengan kondisi kendaraan yang tidak aman. Berdasarkan pengalaman tahun sebelumnya. Menurut Hartadi, Dishub sempat menemukan beberapa unit bis yang tidak memenuhi standard, sehingga tidak diizinkan memberangkatkan penumpang. Menurutnya, pihaknya telah mendata jumlah bis angkutan Lebaran. Rinciannya, 500 unit bus bantuan reguler angkutan lebaran dan 120 unit bus bantuan cadangan. "Pendataan jumlah armada bus juga untuk membantu Dishub melaksanakan uji KIR," katanya.(Kor)