TangerangNews.com

Perusahaan di Kota Tangerang Wajib Libur 9 April

Rangga Agung Zuliansyah | Kamis, 3 April 2014 | 18:33 | Dibaca : 1707


KPU Kota Tangerang Mulai Terima Logistik Pemilu (Dens Bagoes Irawan / TangerangNews)



TANGERANG-Sebanyak 2.300 perusahaan di Kota Tangerang diwajibkan untuk meliburkan pegawai-nya agar bisa mencoblos pada Pemilu Legislatif (Pileg) 2014, tanggal 9 April.

Hal tersebut berdasarkan surat edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Republik Indonesia No SE.2/MEN/III/2014 tentang hari libur bagi pekerja pada pelaksanaan Pemilu Anggota DPRD. II, DPRD. I, DPR RI dan DPD tahun 2014.

“Kita baru dapat surat edarannya hari ini, dimana tanggal 09 April 2014 ditetapkan sebagai hari libur atau hari yang diliburkan bagi buruh. Rencananya, surat edaran tersebut akan kita bagikan ke seluruh perusahaan besok,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Tangerang Abduh Surahman, Kamis (3/4).
 
Menurutnya, dengan adanya surat edaran tersebut, sebanyak 2.300 perusahaan yang terdata di Kota Tangerang wajib meliburkan karyawannya. Hal itu berguna memberikan hak kepada mereka untuk mencoblos partai dan caleg yang ikut dalam Pemilu 2014. Kecuali bagi perusahaan yang harus beroperasi selama 24 jam.
 
“Untuk pabrik yang operasionalnya tidak boleh berhenti, seperti parbik tekstil atau polyester, tetap boleh mempekerjakan karyawan. Tetapi mereka kena upah lembur seusai ketentuan. Tapi perusahaan tetap harus menentukan jam mulai kerja sehingga tidak mengganggu pekerja melakukan penyoblosan,” ujarnya.