TangerangNews.com

Rekapitulasi di KPU Kota Tangerang Tegang

Rangga Agung Zuliansyah | Minggu, 20 April 2014 | 21:37 | Dibaca : 1813


Komisioner KPU Kota Tangerang saat melaksanakan Rekapitulasi Pileg, Minggu (20/4/2014). (Rangga / TangeranNews)


TANGERANG-Rapat rekapitulasi penghitungan suara Pemilu Anggota DPRD, DPD dan DPR Pemilu 2014, di KPU Kota Tangerang berlangsung tegang. Peristiwa itu berawal ketika PPK Neglasari hendak membacakan perolehan hasil perolehan suara.

Namun sejumlah saksi parpol melontarkan interupsi. Mereka meminta klarifikasi terkait adanya rekapitulasi suara di tingkat PPS di wilayah Neglasari yang dilakukan di luar tahapan pemilu legislatif.

"Awalnya pleno di tingkat PPS tanggal 11 April, tapi karena ada PSU, KPU memutuskan untuk mengundur jadwal jadi tanggal 14. Tapi ternyata hampir semua PPS malah melakukan pleno pada tanggal 11, berarti kan rekapitulasi itu ilegal," ujar Saksi dari Partai Golkar Hasbeni Gonzala, Minggu (20/4).

Dikatakan Hasbeni, rekapitulasi diluar jadwal tentu rentan kecurangan sehingga dia meminta agar rekapitulasi suara untuk PPK Neglasari ditunda. Jika KPU tetap melakukan perhitungan suara, pihaknya akan melayangkan gugatan.

"Pleno yang sesuai jadwal saja terjadi kecurangan, apalagi yang si luar jadwal. Siapa yang mau menjamin kalau itu tidak dicurangi? pokoknya kita tidak tolelir itu, kalau berani merekap, pasti akan kita gugat," tukasnya.

Kepala Divisi Hukum KPU Kota Tangerang, Wahyul Furqon membenarkan bahwa sejumlah PPS di Neglasari melakukan rekapitulasi pada tanggal 11. Namun pihaknya sudah menginstruksikan agar menghentikannya sehingga tidak berlanjut.

"Tapi ketika itu terjadi, saksi dari 12 parpol menyaksikannya dan menandatangani hasil rekapitulasi. Artinya mereka menerima dan ada legalitasnya," tukas Wahyul.

Selain itu, lanjut Wahyul, dari rekapitulasi tersebut tidak ditemukan adanya penggelembungan suara. Jika memang ada indikasii kecurangan seperti yang ditudingkan, saksi parpol diminta agar menunjukkan bukti-buktinya.

"Sepanjang tidak ada perubahan perolehan suara tidak ada indikasi kecurangan. Jadi dengan kesepakatan bersama kita bisa melanjutkan rekapitulasi suara PPK Neglasari agar tidak memakan waktu," tukasnya.

Hal itu pun menjadi perdebatan dan sejumlah saksi parpol ngotot untuk menunda rekapitulasi Kecamatan Neglasari. Bahkan sempat terjadi adu mulut antara PPK dengan saksi. Akhirnya komisioner KPU memutuskan menskors rapat.