TANGSEL –Belum memiliki izin resmi, pengembang perumahan cluster PT Rada Laksita telah melakukan pengurukan tanah di RT 03/04 , Jalan Pondok Belimbing, Kelurahan Jurang Mangu Barat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Hal itu pun akhirnya mendapat keluhan dari warga setempat. Warga melaporkan adanya aktifitas tersebut ke Satpol PP Kota Tangsel. Rupanya laporan warga langsung ditanggapi Satpol PP Tangsel dengan melakukan inspeksi mendadak pada Rabu (30/4).
Sidak yang dilakukan Satpol PP dan Camat tersebut bertujuan untuk memastikan kondisi terkait keluhan warga .
“Aktifitas pengurukan lahan si belum. Hanya saja sebagain warga, khususnya RW 14 belum sepakat. Mungkin, karena akses jalan yang akan dilalui untuk lalu lalang kendaraan berat dianggap menggangu,”ujar Azhar Syam'un Kepala Satpol PP Kota Tangsel saat ditemui TangerangNews.com dilokasi.
Azhar mengakui, pengembang perumahan jenis cluster tersebut belum mengantongi izin. “Memang belum, tetapi sudah dalam tahap proses di Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BP2T). Itu pengakuannya,” katanya.
Meski begitu, Azhar mengaku tidak lantas percaya. Sebab, Satpol PP belum mendapat tembusan rekomendasi yang dikelurkan dari pihak BP2T.
“Ya untuk sementara saya sarankan jangan ada aktivitas pengurukan meskipun sampai saat ini juga saya lihat tak ada aktivitas,”kata Azhar.
Sementara ditempat yang sama, Camat Pondok Aren, M Sahlan mengatakan, terkait rencana adanya pengurukan untuk perumahan cluster. Dirinya berharap, agar pihak pengembang mengikuti prosedur yang diterapkan Pemerintah Kota Tangsel.
“Tempuh dulu semua persyaratan administrasinya,” terangnya.