TangerangNews.com

Gugum Diancam Hukuman Mati

Rangga Agung Zuliansyah | Kamis, 1 Mei 2014 | 16:47 | Dibaca : 2846


Dewi masih shock setelah tahu keluargnya tewas ditangan Gugvum. (Rangga A Zuliansyah / TangerangNews)


 
TANGERANG-Pelaku pembantaian tiga anggota keluarga mantan kekasihnya, Ramadhan Gumilang alias Gugum bisa dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana junto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
 
 
"Ancamannya maksimalnya hukuman mati," kata Kapolres Metro Tangerang Kombes Pol Riad, Kamis (1/5).
 
Menurut Kapolres, berdasarkan penyelidikan dipastikan motif dari Gugum melakukan pembunuhan terhadap keluarga mantan kekasihnya Dewi, karena hubungannya tidak direstui orang tuanya.
 
Korban yang dibunuh adalah Dukut, 50, Herawati, 45, dan Prasetyo ,13.  Tak hanya itu, Gugum  juga mencoba membunuh Bagus adik pertama Dewi, tapi dia Bagus berhasil menyelamatkan diri.
 
"Tersangka awalnya membunuh Herawati karena tidak diberi izin untuk kembali berpacaran dengan Dewi. Supaya tindakannya tidak diketahui, dibantailah anggota keluaga lain yang ada di rumah," jelasnya.
 
Sementara terkait unsur pembunuhan berencana, Kapolres menyatakan masih melakukan pendalaman. "Sedang kita dalami unsur perencanaan," ujarnya.