TangerangNews.com

Ada Perda RDTR, Wali Kota Tangerang Harus Tolak Ruislag Aset

Rangga Agung Zuliansyah | Selasa, 6 Mei 2014 | 17:54 | Dibaca : 2757


Stadion Benteng Kota Tangerang (Rangga A Zuliansyah / TangerangNews)



TANGERANG-DPRD Kota Tangerang menghimbau kepada Wali Kota Arief R Wismanyah untuk menolak rencana ruislag (tukar guling) aset antara Stadion Benteng dengan lahan kosong yang diminta Bupati Tangerang.

Pasalnya, saat ini ada Perda tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang telah disahkan Pemkot bersama DPRD untuk melindungi aset tersebut.

Anggota Komisi III DPRD Kota Tangerang TB Mahdi mengatakan, bahwa, dalam Perda RDTR Kecamatan Karawaci tahun 2014-2034 yang telah disahkan dalam rapat Paripurna, Senin (5/5) kemarin, terdapat poin yang mengharuskan Pemkot mengembangkan aset berupa lahan bekas terminal Pasar Baru.

"Lahan seluas 3500 meter persegi itu harus dikembangkan menjadi pusat bisnis dan pemukiman vertikal. Ini salah satu upaya untuk menyelamatkan aset pemerintah yang tidak terpakai agar tidak diruislag," jelasnya.

TB Mahdi yang juga Ketua Pansus Perda RDTR Kecamatan Karawaci ini menilai bahwa aset tersebut bernilai ekonomis tinggi dan sangat bermanfaat bagi kepentingan masyarakat. Pemkot akan sangat rugi jika meruislag lahan tersebut untuk mendapatkan stadion benteng.

"Aset strategis ini bernilai ekonomi tinggi sehingga tidak pelu adanya ruislag, justru seharusnya dijadikan aset pemerintah, untuk dijadikan sumber pendapatan daerah sehingga Pemkot bisa lebih maju," jelasnya.

Untuk itu, dia menegaskan kepada wali kota untuk berani mengambil sikap menolak ruislag dengan Pemkab Tangerang.
" Wali kota harus mengambil langkah berani dan langkah-langkah nyata dalam menyusun KotaTangerang ke depan jadi lebih baik. Jangan sampai Pemkot kehilangan aset berharga," tukasnya.