TangerangNews.com

Angkasa Pura II Diminta Urus IMB Terminal 3

Rangga Agung Zuliansyah | Minggu, 11 Mei 2014 | 18:40 | Dibaca : 1118


Direktur Utama PT Angkasa Pura II Tri S Sunoko saat menunjukan design baru Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta. (Rangga A Zuliansyah / TangerangNews)


 
TANGERANG-Proyek pengembangan Terminal 3 Bandara Internsional Soekarno-Hatta hingga saat ini belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari pemerintah daerah setempat.
 
Karena itu, Pemkot Tangerang melalui Badan Pelayanan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BPPMPT) meminta PT Angaksa Pura II selaku pengelola bandara untuk segera mengurusnya.
 
"Sampai saat ini belum ada izinnya ke kita. Padahal berdasarkan Perda No 7/2001 tentang IMB, semua jenis pembangunan yang berlangsung di Kota Tangerang harus memiliki izin terlebih dahulu, tanpa terkecuali," jelas Kepala BPPMPT Kota Tangerang Karsidi, Minggu (11/5).
 
Menurut Karsidi, meski pembangunan mega proyek bernilai Rp4,7 Triliun tersebut telah memiliki izin dari kementerian. Namun, bandara tersebut berada di kawasan Kota Tangerang sehinga wajib mengikuti aturan pemerintah daerah setempat.
 
"Jika melanggar perda, maka akan ada prosedur selanjutnya, yakni disegel. Sampai dengan izinnya keluar," ujarnya.
 
Diakui Karsidi, pihaknya juga telah menyampaikan hal ini dalam rapat terbuka bersama jajaran DPRD Kota Tangerang, beberapa waktu lalu.
 
Namun terkait penyegalan, dirinya menyerahkan wewenang tersebut kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait yakni Dinas Tata Kota dan Satpol PP.
 
"Untuk penyegalan, silahkan Tata Kota yang punya wewenang. Tapi saya sudah sampaikan, bahwa pembangunan terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta hingga saat ini belum memiliki IMB," terangnya.
 
Sementara itu, General Affair PT Angkasa Pura II Yudis Tiawan menyatakan, bahwa izin pembangunan terminal 3 sudah diurus secara global melalui Kementrian Perhubungan. Hal tersebut sesuai dengan PP No 40/2012 tentang pembangunan dan pelestarian lingkungan hidup Bandar Udara (Bandara).
 
"Dalam PP tersebut disebutkan bahwa izin pendirian bangunan bandara, dikeluarkan oleh menteri dengan berkoordinasi bersama pemerintah daerah. Itu sesuai dengan PP 40 yang merupakan turunan dari UU No. 1/2009 tentang Penerbangan," ucap Yudis.
 
Yudis menjelaskan, IMB terminal 3 tersebut telah keluar sebelum proyek tersebut mulai dibangun.
 
"Jadi ada sekitar 18.000 hektare lahan Bandara, yang seluruh izinnya sudah diatur oleh Kemenhub," tuturnya.