TangerangNews.com

177 Botol Miras Disita, 2 Pasangan Mesum Diciduk

| Selasa, 8 September 2009 | 18:16 | Dibaca : 735

TANGERANGNEWS-Jajaran Satpol PP Kota Tangerang bersama dengan Polres Moetro Kota Tangerang, kembali melakukan razia. Razia yang dilakukan Selasa (8/9) dini hari, berhasil mengamankan sedikitnya 177 botol minuman keras (miras) berbagai merk dari beberapa toko yang berbeda. Tak hanya itu, dua pasangan mesum, yakni AH dan JDN serta TN dan RR, juga dijaring petugas di dua hotel berbeda di Kota Tangerang. Kepala Bidang Pembinaan Satpol PP Kota Tangerang Mulyanto mengatakan, dalam operasi tersebut pihaknya menerjunkan petugas sebanyak 3 pleton atau sekitar 60 orang dan juga petugas gabungan dari Polres, Provos, Intel dan Samapta sebanyak 10 orang. “Ke 70 petugas disebar dengan 6 unit kendaraan operasional untuk memeriksa beberapa tempat yang diduga dijadikan sebagai tempat melakukan pelanggaran saat bulan puasa seperti berbuat mesum atau penjualan miras,” katanya. Mulyanto menyebutkan, ke 177 botol miras yang berhasil disita berasal dari toko-toko kecil dan warung yang berada di Pasar Induk Tanah tinggi, di pinggir Jl. KH Hasyim Ashari, Jl. Jendral Sudirman dan beberapa tempat di Kecamatan Cipondoh. “Kalau 2 pasangan mesum kita jaring di hotel Angrek dan hotel kelas Melati,” uungkapnya. Untuk selanjutya, kata dia, ratusan botol miras tersebut akan di musnahkan setelah penjualnya disidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring), sedangkan untuk 2 pasangan mesum telah ditindak dengan diharusan membuat surat pernyataan yang ditandatangani oleh Rt/Rw setempat. “Tindakan tersebut sebagai upaya penegakan Perda no 7 dan 8 Tahun 2005 tentang larangan peredaran miras dan pelacuran di Kota Tangerang,” tegas Mulyanto.(rangga/sahara)