TangerangNews.com

Satpam di Pamulang Dibacok

Denny Bagus Irawan | Selasa, 24 Juni 2014 | 18:22 | Dibaca : 2567


Ilustrasi Bacok (Istimewa / TangerangNews)


 
TANGSEL - Seorang satpam dibacok oleh sekelompok pemuda di Jalan H. Saidin samping Minimarket Indomaret, Bambu Apus Timur RT 07/03, Pamulang, Tangerang Selatan. Selasa (24/6). Dua dari tiga pelakunya berhasil ditangkap.

Korban Alimin, 52, petugas Keamanan di sekitar komplek tersebut ambruk setelah dibacok. Korban mengalami luka di paha kiri, tangan kiri dan punggung. Dia menuturkan, insiden tersebut bermula saat dirinya sedang berjaga. Tiba-tiba dia didatangi oleh tiga orang pemuda. 

"Satu orang nanya, saya orang mana. Terus saya jawab kalau saya satpam dan hanya bekerja disini," katanya.

Namun, satu orang lainnya yang membawa golok tanpa bertanya lagi langsung membacok. 

"Saya sempat tangkis tapi dia terus membacok saya," ujarnya. Merasa terpojok, dia kemudian berlari hingga akhirnya ditolong oleh pedagang kopi. Usai membacok, pelaku langsung kabur.

Hanya dalam hitungan jam, dua pelaku berhasil ditangkap. Keduanya adalah Bachtiar Hijrah Prayogo als Iyang, 34, dan Andi Kuswanto, 31, keduanya ditangkap diwilayah terpisah. Kapolsek Pamulang, Kompol Doddy Sanjaya menuturkan, kejadian dipicu salah paham antar kelompok warga di lokasi kejadian yang terlibat tawuran. 

"Para tersangka memanfaatkan kesempatan untuk mengadu domba. Padahal tersangka itu bukan termasuk dari dua kelompok warga yang biasa tawuran mereka hanya ingin mengadu domba," jelasnya.

Korban merupakan salah sasaran tanpa sebab yang sedang berpatroli keliling wilayah dari Puskesmas untuk menongkrong di depan Indomaret. Tiba-tiba tanpa basa-basi korban dibacok kakinya. 

"Korban sempat bertanya lu anak mana tong! Gw disini cuma satpam, tersangka pun langsung terus mengeroyok korban tanpa basa-basi dan kabur," tegasnya.

Setelah kabur, petugas Polsek Pamulang menyelidiki kasus tersebut hingga menangkap dua dari tiga pelaku. "Salah satu tersangka merupakan residivis kasus yang sama. Baru keluar satu bulan yang lalu," jelasnya. Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 170 KUHP.