TangerangNews.com

50 Restoran Tangsel Tak Bayar Pajak

Rangga Agung Zuliansyah | Kamis, 31 Juli 2014 | 10:08 | Dibaca : 1267


Airin Rachmi Diany saat menjelaskan hasil pembangunan. (HUMAS TANGSEL / TangerangNews)



TANGSEL-Beberapa restoran atau rumah makan  di Kota Tangerang  Selatan (Tangsel) mangkir bayar pajak yang telah ditentukan.
Sebagai peringatan restoran tersebut akan diberikan stiker peringatan belum bayar pajak  di kaca atau depan atau pintu masuk  tujuannya agar mau  melaporkan keberadaan belum bayar pajak dan segera menyelesaikan pembayaran pajak.

Pajak restoran di wilayah  Tangerang Selatan  sendiri tiap tahunnya mengalami peningkatan seiring dengan perkembangan pembangunan perumahan, mall , dan property bahkan diperkirakan dapat menjadi andalan PAD selain dari pajak BPHTB.

“Pemasukan dari restoran di Tangerang Selatan hingga Juli 2014 mencapai Rp60 miliar,” ujar Kepala Bidang Pendapatan Non PBB Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (DPPKAD) Chusnul Amanah  

Chusnul menambahkan  saat ini ada  sekitar 50 restoran kawasan Tangerang Selatan seperti di Bumi Serpong Damai (BSD) dan Bintaro yang mangkir membayar pajak.

Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany meminta jajaran terkait harus berani mengambil langkah agar peraturan daerah (Perda) dapat dilaksanakan semestinya. “ Saya meminta seluruh  jajaran terkait harus berani mengambil langkah agar peraturan daerah (Perda) dapat dilaksanakan semestinya,” ujar  Airin .