TangerangNews.com

‘Jangan datang ke Kota Tangerang Tanpa Surat Pindah’

Rangga Agung Zuliansyah | Selasa, 5 Agustus 2014 | 17:40 | Dibaca : 2053


Penumpang Arus Balik Bandara Soekarno-Hatta Mulai Ramai (Rangga A Zuliansyah / TangerangNews)



TANGERANG-Pemerintah Kota (Pemkot)  Tangerang tidak akan melakuan operasi yustisi yang berguna untuk menjaring pendatang yang tidak memiliki dokumen kependudukan di wilayah setempat.

"Operasi yustisi tidak akan (dilakukan razia),  itu kan hak mereka sebagai warga Indonesia , apalagi yang  membawa surat pindah, kita tidak boleh menolaknya," jelas Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang Erlan Sutarlan, Selasa (5/8).

Menurut Erlan, tingkat kepadatan penduduk Kota Tangerang saat ini tidak terlalu tinggi. Dari luas wilayah Kota Tangerang sekitar 17.000 km persegi, jumlah penduduknya baru sekitar 1,6 juta. "Tidak terlalu padat seperi ibu kota," katanya.

Namun Erlan mengaku, pihaknya  tidak bisa memprediksi jumlah pendatang yang masuk ke-Kota Tangerang pasca libur lebaran.
Jika berdasarkan data Disdukcapil, pendatang yang mengurus surat pindah sejak Senin (4/8) kemarin, baru sekitar 20-30 orang.

"Jumlah tersebut lebih sedikit dibanding sebelum lebaran yang mencapai 100 orang per hari. Mungkin karena pelayanan kita baru buka Senin kemarin. Tapi kalau untuk pendatang yang tidak mengurus surat izin, kita tidak tahu," katanya.

Meski tidak melarang pendatang pindah ke Kota Tangerang, Erlan menghimbau agar mereka membawa surat izin pindah resmi dari Dinas Kependudukan tempat asal karena berkaitan dengan administrasi kependudukan.

"Jadi jangan (menetap) ke Kota Tangerang tanpa membawa surat pindah, nanti kalau mau buat KTP atau KK tidak akan kita layani," jelasnya.