TangerangNews.com

Gugatan Prabowo Ditolak karena tak mendasar

Rangga Agung Zuliansyah | Jumat, 22 Agustus 2014 | 06:32 | Dibaca : 1109


Prabowo Subianto (Istimewa / TangerangNews)


Salah satu dalil gugatan kubu Prabowo-Hatta ke Mahkamah Konstitusi (MK) adalah mengenai dugaan politik uang di beberapa daerah. Dalil ini pun ditolak MK karena dianggap tidak mendasar dan tidak dapat dibuktikan.

Prabowo-Hatta melalui timnya medalilkan telah terjadinya politik uang yang bertujuan untuk memenangkan pasangan Jokowi-JK dalam Pilpres 2014.Ada 4 Provinsi yang diklaim telah terjadi politik uang atau money politic, yakni Jawa Timur, Jawa Tengah, Lampung, dan Sumatera Selatan.

Dari berkas putusan MK tentang sengketa Pilpres 2014 yang didapat Kamis (21/8/2014), MK berpendapat dalil tersebut tidak berdasar.Dalil itu juga tidak dibuktikan oleh kesaksian saksi yang diajukan dalam persidangan, serta tidak disertai oleh alat bukti yang memadai.

"Pemohon tidak dapat menguraikan dengan jelas siapa pelaku dan siapa penerimanya, kapan, di mana terjadinya, dan berapa jumlahnya. Selain itu, tidak dapat dipastikan terjadinya politik uang tersebut akan mempengaruhi pilihan pemilih dan signifikan terhadap perolehan suara," tulis MK dalam keterangan berkas putusan.

Sementara itu MK juga menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh pihak Prabowo-Hatta. Putusan akhir dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim MK, Hamdan Zoelva."Pokok permohonan pemohon tidak berlasan menurut hukum. Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Hamdan kemudian mengetok palunya.