TangerangNews.com

Kejagung Tetapkan 6 Tersangka Proyek Puskesmas Tangsel

Rangga Agung Zuliansyah | Selasa, 26 Agustus 2014 | 15:37 | Dibaca : 1673


Ilustrasi Uang (Dens Bagoes Irawan / TangerangNews)


TANGSEL-Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Puskesmas di Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan, Banten, tahun anggaran 2011 dan 2012.

Satu tersangka di antaranya, Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan merupakan adik kandung dari Gubernur Banten nonaktif, Ratu Atut Chosiyah, kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) R Widyo Pramono di Jakarta, Jumat.

Dia membenarkan adanya penetapan enam tersangka baru dalam kasus dugaan pembangunan Puskesmas tersebut. "Enam tersangka itu ditetapkan pada 12 Agustus 2014," katanya.

Wawan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print. 56/F.2/Fd.1/08/2014 tanggal 12 Agustus 2014.

Lima tersangka lainnya, yakni Mamak Jamaksari (MJ), Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan (SDK) dan Promosi Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print 53/F.2/Fd.1/08/2014, tanggal 12 Agustus 2014.

Suprijatna Tamara (ST) selaku Komisaris PT Trias Jaya Perkasa berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print 54/F.2/Fd.1/08/2014.

Desy Yusandi (DY), Direktur PT Bangga Usaha Mandiri berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print 55/F.2/Fd.1/08/2014 tanggal 12 Agustus 2014, Neng Ulfah (NU), Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi Banten berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print. 57/F.2/Fd.1/08/2014.

Selain itu, Herdian Koosnadi (HK), Komisaris PT Mitra Karya Ratan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print 58/F.2/Fd.1/08/2014. "Secara keseluruhan, dalam kasus ini sudah ada tujuh tersangka," katanya seperti dikutip dari Hukumonline.

Satu tersangka sebelumnya, Dadang Mepid, Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan.