TangerangNews.com

Ganja 2,1 Kg dari Poris Gaga diamankan

Rangga Agung Zuliansyah | Rabu, 1 Oktober 2014 | 22:03 | Dibaca : 2625


Petugas kepolisian menunjukan barang bukti ganja (Rangga / TangeranNews)


TANGERANG-Dua pengedar ganja berinisial F dan AB dibekuk aparat Polsek Batuceper, Kota Tangerang, Rabu (1/10). Dari tangan keduanya diamankan 2,1 Kg ganja kering siap edar.

Kapolsek Batuceper AKP Teddy Rachesna mengatakan, bahwa kedua tersangka merupakan komplotan jaringan pengedar narkoba di wilayah Batuceper. 

“Mereka sudah jadi target operasi kami, karena banyaknya laporan dari masyarakat mengenai adanya peredaran narkoba di wilayah Batuceper,” katanya.

Ditambahkan Kapolsek bahwa untuk  mendapatkan barang haram tersebut , mereka menggunakan jasa kurir.
 “Mereka menelepon tersangka T yang kini menjadi DPO kami, kamudian T memerintahkan orang untuk mengirimkan ganja tersebut kepada tersangka F dan AB," katanya.

Sementara itu Kanit Reskrim Polsek Batu Ceper Ipda Nurjaya menjelaskan, bahwa tersangka yang pertama ditangkap adalah F di rumahnya yang terletak di Poris Gaga, Batuceper, Kota Tangerang. Kemudian setelah dilakukan pengembangan petugas berhasil mengamankan tersangka AB dirumahnya juga di Cipondoh, Kota Tangerang.

“Dari tangan tersagka F kami berhasil mengamankan ganja seberat 1,5 kg yang disimpan didalam tas ransel, sementara dari AB diamankan ganja seberat 0,6 kg” katanya.

Tersangka F mengaku kalau dirinya sudah 6 bulan menjadi pengedar ganja.

“Saya membeli ganja tersebut seharga 3 juta per kilonya, keuntungan dari hasil menjual ganja sekitar Rp500 ribu per hari. Saya jual ganja untuk tambahan biaya kebutuhan sehari-hari,” katanya.

Atas perbuatannya tersangka F dan AB dijerat pasal 114 ayat 2 KUHP tentang pengedaran narkoba jenis ganja dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun kurungan penjara.