TangerangNews.com

Transaksi di Jembatan Cadas, Bandar Sabu Ditangkap

Jangkar | Kamis, 9 Oktober 2014 | 07:08 | Dibaca : 2285


Ilustrasi Sabu (Dira Derby / TangerangNews)


SEPATAN-Heri Pramana,33, ditangkap petugas Polsek Mauk, Kabupaten Tangerang setelah kedapatan membawa sabu seberat dua gram, semalam. Petualangan Heri yang biasa berpindah-pindah tempat tinggal tersebut pun akhirnya terhenti ketika dipancing seorang jaringan polisi dengan bertransaksi di Jembatan Cadas, Sepatan, Kabupaten Tangerang.  

Heri aslinya adalah warga Desa Cibogo RT 02/03, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang.  Karenanya, Heri sudah merupakan target operasi dari petugas Polsek Mauk.

"Dari penangkapan itu kita berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat dua gram," ungkap Kanit Reskrim Polsek Mauk, Aiptu Sutiyo, Rabu malam, (8/10/2014).

Tersangka akan dipersangkakan pasal 112 ayat (1) sub  pasal 114 ayat (1)  Undang-undang narkotika nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman 6 tahun penjara.

Ungkap Sutiyo, tersangka merupakan residivis dengan kasus  kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja pada tahun 2010."Tersangka adalah residivis, kami masih terus mengembangkan kasus ini," tuntasnya.