TangerangNews.com

Sugiarman Berharap Laporannya Direspons Polres Tangerang

Denny Bagus Irawan | Kamis, 9 Oktober 2014 | 20:08 | Dibaca : 2613


Ilustrasi SPK (Rangga A Zuliansyah / TangerangNews)


TANGERANG-Seorang nasabah Bank Danamon Cabang Tanah Tinggi,  Kota Tangerang bernama Sugiarman mengaku tidak puas dengan kinerja Polres Metro Tangerang.

Dia berharap laporannya tentang penggelapan sertifikat pada Agustus 2013 silam, tentang Danamon segera mendapat respons. 
Merasa tak puas, warga Kampung Sindangsana RT01/02, Kelurahan Neglasari, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang itu pun mengadu ke Mabes Polri.
 
Pengaduannya diterima di Biro Wassidik Bareskrim Polri, belum lama ini. Sampai Mabes Polri, Sugiarman juga meminta perlindungan hukum dan pengawasan gelar perkara yang dilakukan di Polres Metro Tangerang.

“Sejak laporan penipuan dan penggelapan ini dilimpahkan dari Polda Metro Jaya ke Polres Metro Tangerang, sampai sekarang pihak bank belum ada yang dijadikan tersangka,” kata Sugiarman, kemarin.


Menurut Sugiarman, sejauh ini penyidik Polres hanya menangani laporan pemalsuan tanda tangan yang dilakukan mantan istrinya, berinisial MG. Kasus itu juga masih berkaitan dengan penipuan dan penggelapan yang dilaporkannya.
 
Wakil Kepala Satuan Reskrim Polres Metro Tangerang Kompol Suyono membantah bila kasus yang melibatkan pejabat Bank Danamon ini mandek. Menurut dia, proses penanganan kasus itu masih berjalan. Dia juga menolak menjelaskan sejauh mana proses penyidikan yang sedang berjalan tersebut.
Alasannya, masih dalam kepentingan penyidikan dan isi materi penyidikan belum bisa dibeberkan ke publik “Ini masih dalam kepentingan penyidikan, jadi bersabarlah," ujarnya.


Menurut Suyono, penyidikan yang dilakukan sifatnya bertahap dan memerlukan waktu. Maka dari itu prosesnya terkadang agak lama. "Kami sudah meminta keterangan pelapor, terlapor dan saksi-saksi. Itu kan butuh waktu. Dan, ada yang boleh dibeberkan ke publik, ada juga yang sebatas kepentingan penyidikan," ucapnya lagi. Suyono juga mengatakan tidak menututup kemungkinan pejabat Bank Danamon akan diperiksa.

Kronologis

Untuk diketahui, pejabat Bank Danamon Cabang Tanah Tinggi Kota Tangerang berinisial DB  dilaporkan oleh nasabahnya ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan penipuan dan penggelapan.
Dalam laporannya ke polisi, Sugiarman juga melaporkan mantan istrinya, MG dengan tuduhan pemalsuan.


Sugiarman melaporkan kasus ini pada 27 Agustus 2013 silam. Laporan Sugiarman diterima polisi dengan nomor LP/2912/VIII/2013/PMJ/Ditreskrimum.
 
Perkara ini bermula ketika Sugiarman mengajukan pinjaman ke Bank Danamon Cabang Tanah Tinggi dengan agunan tiga sertifikat tanah pada Oktober 2010.
Dua sertifikat milik dan atas nama dirinya dan satunya lagi atas nama orangtuanya.
Persoalan muncul ketika Sugiarman hendak membayar sisa angsuran utangnya pada 14 Maret 2013. Dia terkejut, ketika sampai di bank, pegawai bank memberitahu bahwa sisa utangnya telah dilunasi oleh mantan istrinya, yakni MG.
Celakanya, pihak bank juga menyerahkan ketiga sertifikat yang dijaminkan Sugiarman di bank tersebut kepada MG.
 
MG diduga mengambil jaminan sertifikat tersebut tanpa persetujuan dirinya. MG diduga nekat memalsukan tanda tangan Sugiarman demi mendapatkan sertifikat tersebut.
MG juga memalsukan tanda tangan orangtua Sugiarman.


“Saya sudah bercerai bulan Juli 2010. Saya heran kenapa bank sekelas Danamon ini begitu ceroboh menyerahkan sertifikat tanah milik saya selaku debitur ini ke orang lain. Apalagi sertifikat itu atas nama saya dan orangtua saya. Jelas saya merasa dirugikan. Saya minta pertanggungjawaban dari pihak bank,” kata Sugiarman.

Sugiarman sempat menduga ada kongkalikong antara DB selaku pimpinan Bank Danamon dengan MG mantan istrinya sehingga pihak bank mengeluarkan dan menyerahkan ketiga sertifikat tersebut tanpa sepengetahuan dirinya.
 Apalagi selaku debitur, Sugiarman tidak pernah menandatangani formulir pengambilan jaminan.