TangerangNews.com
Sidak ke Pasar Tanah Tinggi, Rahmat Gobel Ancam Spekulan
FER | Rabu, 19 November 2014 | 01:13 | Dibaca : 1549
Menteri Perdagangan Rachmat Gobel saat melakukan sidak ke Pasar Tanah Tinggi, Sukasari, Kota Tangerang, Selasa (18/11/2014) malam (Fer / TangerangNews)
TANGERANG-Menteri Perdagangan Rachmat Gobel mengancam para spekulan yang menaikan harga diluar kewajaran dan menimbun bakal didenda Rp50 miliar.
Hal itu disampaikan saat melakukan sidak ke Pasar Tanah Tinggi, Sukasari, Kota Tangerang, Selasa (18/11/2014) malam.
"Pelaku usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok dan barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, serta hambatan lalulintas perdagangan barang, dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp50 miliar," ujar Rachmat Gobel.
Rachmat mengklaim, pihak-nya telah berkoordinasi dengan Badan Intelijen Negara, Polri, dan Bakorkamla serta instansi terkait untuk mengantisipasi gejolak harga akibat kenaikan harga BBM dengan munculnya spekulan.
"BIN, POLRI, sudah mewaspadai aksi para spekulan yang ingin mengeruk keuntungan seiring kenaikan BBM. Mereka melakukan penimbunan barang dagangannya,"katanya.
Sementara itu, Arief R Wismansyah Wali Kota Tangerang mengatakan, sudah melaporkan kondisi tiga pasar di Kota Tangerang kepada Rahmat Gobel. Dalam laporannya, Pasar Malabar, Pasar Cileduk dan Pasar Anyar kondisi harga masih stabil pasca kenaikan BBM.
“Tetapi saya juga tidak tahu kapan harga sembako, seperti harga bawang akan alami penurunan,” tukasnya.