TangerangNews.com

PNS Dilarang Rapat di Hotel, PHRI : Banyak Reservasi Dibatalkan

Rangga Agung Zuliansyah | Selasa, 2 Desember 2014 | 18:39 | Dibaca : 931


Arief R Wismansyah (ARW) (Rangga A Zuliansyah / TangerangNews)


TANGERANG-Aturan larangan bagi PNS untuk menyelenggarakan rapat atau kegiatan dinas di hotel dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) yang berlaku mulai 1 Desember 2014, dikeluhkan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Tangerang.
 
Ketua PHRI Kota Tangerang Shandy Kumara mengatakan, aturan tersebut akan berdampak pada omzet hotel dan restoran yang selama ini mendapat pemasukan dari kegiatan rapat pemerintahan. Adapun jumlah keseluruhan hotel di Kota Tangerang sebanyak 40 dan restoran sebanyak 359. 
 
"Kalau berdampak pada omzet itu pasti, terutama yang pangsa pasarnya dari pemerintahan. Di Bogor saja sudah terasa, karena di sana memang banyak dikunjungi pemda dari luar daerah," jelasnya, Selasa (2/12).
 
Dikatakan Shandy  jika dilihat secara jelas aturan tersebut, sebenarnya sifatnya hanya melarang rapat-rapat yang bisa dilaksanakan sendiri di kantor Pemda. Sedangkan rapat yang tidak bisa ditampung di ruangan pemda, boleh saja dilakukan di hotel.
 
Namun, sejak kemarin, banyak reservasi ruangan untuk kegiatan rapat yang dibatalkan oleh dinas pemerintah daerah. Hal itu pun dikeluhkan dari pengelola hotel dan restoran yang tergabung dalam PHRI.
 
"Ya ada yang mengeluhkan, cuma kita tidak bisa berbuat banyak, karena ini keputusan dari pemerintah pusat," jelas Shandy.
 
Ditanya terkait porsi kostumer yang biasa menyelenggaran rapat di hotel, menurut Shandy tergantung dari pangsa pasar hotel tersebut. Untuk Hotel di Kota Tangerang sendiri, sering disewa oleh Pemerintah Kota Tangsel dan Kabupaten Tangerang.
 
"Tidak bisa dipukul rata, ada memang hotel yang banyak kostumernya dari pemerintah. Ada yang hanya 20 persen, selebihnya dari masyarakat atau perusahaan," jelas.
 
PHRI Kota Tangerang pun berharap agar aturan tersebut dicabut, karena dinilai dapat menganggu roda perekonomian di bidang perhotelan. 
 
"Yang pasti kita ingin bisa berjalan seperti semula. karena aturan ini, roda perekonomian jadi terhenti, tidak seimbang," terangnya.
 
Sementara itu, beberapa waktu lalu Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengaku akan mengikuti aturan larangan rapat di hotel tersebut. "Kita siap aja. Kalau saya sih, apapun yang jadi kebijakan pusat, kita harus ikuti," terangnya.
 
Menurut Arief, Pemkot Tangerang juga telah mempersiapkan hal tersebut, diantaranya menambah ruang-ruang rapat bagi pegawai di lingkungan Pemkot tangerang. "Kita sedang bangun dan tambah ruang rapat," tutur Arief.