TangerangNews.com
Gayus Halomoan Tambunan Ajukan PK ke PN Tangerang
Rusdy | Kamis, 4 Desember 2014 | 21:03 | Dibaca : 1180
Gayus Halomoan Tambunan (Dira Derby / TangerangNews)
TANGERANG-Terpidana Gayus Halomoan Tambunan mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan kasasi Mahkamah Agung ke Pengadilan Negeri Tangerang. Ajuan PK tersebut tidak di bacakan dalam sidang, hanya penandatanganan untuk di serahkan ke Mahkamah Agung. Gayus juga tidak mau memberikan komentar sedikit pun .
Terpidana korupsi pada Direktorat Jendral Pajak, Kementrian Keuangan yang sedang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Suka Miskin, Bandung, Jawa Barat itu mengajukan PK atas hukuman yang di terimannya.
Hal itu dilakukan karena dia merasa mempunyai novum atau bukti baru terkait putusan yang di jatuhkan PN Tangerang.
Dalam sidang tersebut Gayus hanya menyampaikan gugatannya yang dilakukan pada ruangan tertutup.
Gayus datang dengan mengunakan kemeja bergaris dan memakai topi hitam . Namun ada yang lain dari biasanya, para sipir yang mengawal tidak mengunakan pakaian dinas . Mereka mengunakan pakaian bebas dengan alasan ada di mobil.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Tangerang Andri Wiranova mengatakan, Gayus mengaku mempunyai bukti baru. “Beberapa hal yang mungkin mau di ajukan kepada Mahkamah Agung , sedangkan terkait penandatanganan sifatnya formil untuk pengajuan berkas ,” katanya.
Sementara Sefti Andriana, jaksa yang menangani perkara mengatakan, alat bukti baru versi Gayus yang diajukan merupakan barang bukti yang sama pada kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) di pengadilan Tipikor.“Kami lihat buktinya masih sama dengan yang diajukan di Tipikor,” terangnya.