TangerangNews.com

Sidang Antasari, RS Mayapada Tolak Berkomentar

Rusdy | Rabu, 17 Desember 2014 | 14:30 | Dibaca : 2469


Antasari Azhar (Rusdy / TangerangNews)


TANGERANG-Sidang gugatan perdata yang dilayakan keluarga almarhum Nasrudin Zulkarnaen dan mantan Ketua KPK Antasari Azhar terhadap RS Mayapada dan Polda Metro Jaya, kembali digelar pada Rabu (17/12). 
 
Adapun agenda sidang, yakni pembacaan materi gugatan. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jalan Taman Makan Pahlawan Taruna, Kota Tangerang itu tak tampak hadir perwakilan dari Polda Metro Jaya. Sedangkan pihak RS Mayapada mendatangkan kuasa hukumnya. 
 
Antasari sendiri hadir lengkap dengan pihak keluarga Nasrudin. Awalnya, Antasari ragu kalau pihak RS Mayapada akan hadir dalam sidang tersebut. 
 
"Kalau tak datang sidang tetap lanjut dengan agenda pembacaan gugatan," katanya. 
 
Ditanya apakah dia siap kalah jika hakim akhirnya memutuskan hal tersebut, Antasari mengaku sejak awal dirinya siap. 
 
"Sejak awal saya mau menang, atau  kalah siap," katanya. 
 
Keinginan dia dan keluarga Nasrudin adalah membuka tabir siapa dalang pembunuh Nasrudin sebenarnya. Karenanya, kata dia, persoalan barang bukti berupa baju korban menjadi penting. 
 
"Tak ada alasan kalau mereka tak hadir lagi. Pertanyaannya kenapa penting barang bukti baju korban itu, karena dari situ ketahuan korban ditembak dari mana, jarak berapa," katanya. 
 
Dugaan dia, kalau hilang tak mungkin. Karenanya pihaknya mengira barang bukti itu sengaja dihilangkan.
 
 "Ini ada kesengajaan," tuturnya. 
Antasari terlihat datang juga bersama istrinya Ida Laksmiwati. Sementar itu, pihak RS Mayapada sejak datang ke pengadilan enggan menjawab pertanyaan wartawan. 
 
"Nanti saja tanggal 7 Januari," kilah seorang kuasa hukum RS Mayapada yang enggan menyebutkan namanya.
 
Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Thamrin Tarigan menyatakan, sidang akan dilanjutkan pada 7 Januari 2015. "Adapun agendanya mendengar jawaban dari keterangan tergugat," tutupnya.