TangerangNews.com

Paramount Serpong Digugat Warga

Denny Bagus Irawan | Jumat, 9 Januari 2015 | 16:46 | Dibaca : 10085


Paramount Serpong Digugat Warga (Dira Derby / TangerangNews)


 
TANGERANG-Pengembang perumahan elite di wilayah segita emas Tangerang, PT Paramount Serpong yang berlokasi di Pagedangan, Kabupaten Tangerang digugat warga.
 
Hal itu diketahui setelah tim para hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menggelar sidang di lokasi yang disengketakan Jumat (9/1)..
 
Sidang lapangan dilakukan, sebagai pembuktian batas tanah sengketa di Kelurahan Medang, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang.
 
Sepanjang sidang tersebut,  kedua belah pihak saling adu mulut antara penggugat dengan kuasa hukum tergugat. 
 
Adapun tanah  yang digugat seluas 1.079 meter persegi.  PT Paramout Serpong sendiri tidak membantah bahwa pihaknya belum membayar tanah milik Komang Anisusana itu.  Adu mulut kedua belah pihak tersebut dapat dilerai Ketua Majelas Hakim Herdi Agusten.
 
Menurut Komang, kasus sengketa tanah ini berawal dari pencaplokan tanah miliknya oleh pengembang perumahan paramount pada tahun 2010 lalu . Saat ini  lahan sengketa tersebut telah berdiri bangunan ruko  dan jalan.
 
 Karenanya, Komang mengajukan gugatan perdata ke PN Tangerang  dengan tuntutan materiil senilai Rp10 miliar dan in materiil senilai Rp20 miliar rupiah. “Saya sampan anak saya tak bisa melanjutkan kuliah karena persoalan ini,” ujar Komang.
 
Sedangkan Ketua Majelas Hakim Herdi AgustenMengatakan, sidang selanjutnya akan kembali digelar pada Kamis pekan depan dengan agenda kesimpulan. “Jadi kita akan minta kamis pekan depan kesimpulan dari pihak penggugat dan tergugat termasuk keterangan dari saksi ,” tuturnya.
 
Sementara itu, pengacara PT Paramount Serpong Herman Zakaria emggan menjawab mengenai gugatan Komang. “Saya tak ingin komentar, lihat saja nanti di persidangan,” ujarnya.