TangerangNews.com

Wali Kota Tangerang Instruksikan Segel Inul Vista

Rangga Agung Zuliansyah | Selasa, 13 Januari 2015 | 19:14 | Dibaca : 3512


Karaoke Inul Vista Tangcity (Istimewa / TangerangNews)


TANGERANG-Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah telah memerintahkan Satpol PP Kota Tangerang untuk menyegel Karaoke Inul Vista di kawasan Tangcity Mall, Cikokol, Kota Tangerang, Selasa (13/1).
 
“Ya saya sudah perintahkan segel, karena berdasarkan penelusuran Satpol PP, Karaoke Inul Vista melakukan sejumlah pelanggaran peraturan daerah (Perda),” katanya, Selasa (13/1)
 
Disebutkan Arief, pelanggaran tersebut yakni menjual minuman keras (Miras). Selain itu juga, tempat hiburan berlabel karaoke keluarga tersebut, ternyata melanggar izin gangguan (HO).
"Laporan yang saya dapatkan, HO Inul Vista dikawasan Tangcity Mall ini sudah habis pada Juli 2014 lalu," kata Arief.
 
Tak hanya itu, jam operasi Inul Vista diakhir pekan hanya berdasarkan aturan managemen hingga pukul 02.00 wib, akan tetapi saat sidak yang dilakukan Satpol PP, hingga pukul 02.30 belum juga ditutup.
 
“Kita tidak akan segan-segan menindak para pelanggar perda yang menghambat proses pembangunan di Kota Tangerang. Kalau melanggar Perda ya tutup aja," Serunya.
 
Seperti diketahui sebelumnya, tempat karaoke Inul Vista Tangcity Mal disidak aparat Satpol PP Kota Tangerang, Minggu (11/1) malam. Karaoke keluarga tersebut kedapatan menjual miras dan  juga menyediakan wanita-wanita belia berpakaian seksi sebagai pemandu karaoke.
 
Barang bukti yang disita Satpol PP dari hasil sidak diantaranya adalah 1 pitcher bir putih, 1 pitcher bir hitam, beberapa gelas dan satu buah buku menu sajian.
 
Tempat karaoke tersebut dinilai melanggar Perda no 7 dan 8/2005, Tentang Larangan Peredaran Minuman Keras serta Larangan Kegiatan Pelacuran di Kota Tangerang.