TangerangNews.com

Bawa Sabu, Pemuda Tanggung Balaraja Dibekuk Polisi

Jangkar | Rabu, 14 Januari 2015 | 17:53 | Dibaca : 4639


Ilustrasi Sabu-sabu (Istimewa / TangerangNews)


 
TANGERANG-M,21, alias Kutil pemuda tanggung asal warga Kampung Ciapus RT 01/02 Desa Cangkudu, Kecamatan Balaraja, Kabupaten , Tangerang kedapatan petugas Polsek Balarja, Kabupaten Tangerang membawa narkoba jenis sabu, Rabu (14/1).
 
Informasi yang berhasil dihimpun, Kutil dibekuk di Jalan Raya Desa Parahu RT 01/06 Desa Parahu, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang saat sedang melancarkan aksinya dengan mengedarkan barang haram tersebut.
 
"Kutil ditangkap saat anggota kami  melaksanakan observasi di Desa Parahu, dan di lokasi tersebut dikabarkan ada pemuda pengedar narkoba," ungkap Kapolsek Balaraja, Kabupaten Tangerang,  Kompol Awaludin Amin.
 
Menurut Awaludin,  Kutil tidak bisa mengelak, saat aksinya kemudian berhasil diendus anggota polisi. Dan diapun ditangkap saat kepergok polisi di Jalan Raya Perahu.
 
"Terlebih, saat barang bukti berhasil ditemukan dari tangan tersangka," ungkapnya.
 
Setelah menangkap Kutil, kemudian dilakukanlah pengejaran terhadap kawanan Kutil.
 
 "Kemudian anggota mengejar pengedar lainnya yang diketahui warga Cisoka," ungkapnya.
 
Tak berselang lama. Anggota berhasil membekuk pemuda berinisial AS alias Dede ,23, warga Kampung Nangreg,  RT07/03, Desa Cisoka, Kecamatan Cisoka. Kedua pelaku, kini mendekam di Mapolsek Balaraja.
 
Dari tangan para tersangka beberapa barang bukti yang berhasil disita yakni satu paket kecil Narkoba jenis Sabu siap pakai, sebuah bong, sebuat buah korek api gas, satu bungkus rokok gudang garam filter dan uang tunai Rp7.000.
 
"Kedua pelaku melanggar Pasal 111 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.