TangerangNews.com

Pemkot Tangerang Dukung Kontrak Kerja PRT

Rangga Agung Zuliansyah | Selasa, 20 Januari 2015 | 17:03 | Dibaca : 1022


Dadi Budaeri (Rangga / TangerangNews)


TANGERANG-Terkait wacana Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) untuk membuat peraturan mengenai perlindungan bagi pekerja rumah tangga (PRT) yang mewajibkan adanya kontrak kerja, Pemerintah Kota Tangerang mendukung wacana tersebut.
 
“Apapun, karena itu aturan pusat harus kita manut, tentu kita dukung aturan soal PRT ini,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang Dadi Budaeri, Selasa (20/1).
 
Namun Dadi mengaku belum bisa menilai baik tidaknya aturan tersebut, karena pemerintah pusat masih mengkonsepnya. Yang dia ketahui, aturan tersebut dibentuk untuk tiga pihak, yakni penyalur PRT, pihak yang mempekerjakan dan orang tua.
 
“Rencananya kan aturan itu akan dibikin PP (peraturan pemerintah), kalau sudah turun bentuknya seperti apa, kita akan lihat,” jelasnya.
 
Untuk diketahui Kemenaker tengah  menyusun peraturan mengenai perlindungan bagi  PRT. Saat ini rancangan peraturan tersebut sedang berada di Kementerian Hukum dan HAM untuk dilakukan harmonisasi dengan peraturan lainnya.
 
Permenaker itu akan mensyaratkan adanya kontrak kerja untuk PRT yang di dalamnya diatur hak dan kewajiban dari pekerja dan pengguna seperti gaji dan jam kerja.
 
Pelanggaran atas aturan itu jika dilakukan biro penyalur PRT bisa berujung pada pencabutan izin usaha. Sedangkan bagi pengguna akan dikenakan sanksi sesuai aturan ketenagakerjaan.