TangerangNews.com

Target Perizinan Kota Tangerang Rp62,2 Miliar

Rangga Agung Zuliansyah | Kamis, 22 Januari 2015 | 19:24 | Dibaca : 1392


Kepala BPMPTSP Karsidi (Rangga A Zulianzyah / TangerangNews)


TANGERANG-Target retibusi daerah dari sektor perizinan yang ditetapkan Badan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) pada tahun ini mencapai Rp60,2 miliar. 
 
Jumlah tersebut meningkat dari tahun lalu sebesar Rp54,7 miliar dengan realisasi penerimaan mencapai Rp56,7 miliar atau sekitar 115 persen.
 
 Kepala BPMPTSP Karsidi mengatakan, target tersebut ditingkatkan karena melihat potensi pendapatan asli daerah (PAD) yang besar dari retribusi izin di Kota Tangerang.
 
"Petumbuhan ekonomi Kota Tangerang saat ini semakin berkembang, sehingga kita menganalisa bahwa potensi PAD bisa ditingkatkan," jelasnya, Kamis (22/1).
 
 
Disebutkan Karsidi, target retribusi tersebut berasal dari retribusi Izin mendirikan bangunan (IMB) sebesar  Rp54 miliar, izin gangguan Rp3,5 miliar, izin perpanjangan trayek Rp249 juta dan izin mempekerjakan tenaga asing Rp2,5 miliar. “Totalnya mencapai Rp60,2 miliar,” katanya.
 
Sedangkan menurut data tahun 2014, realisasi retribusi yang dicapai dari IMB sebesar Rp 53,1 miliar dari target Rp51,5 miliar atau meningkat sekitar 103 persen. 
 
Izin gangguan terealisasi Rp3,2 miliar, meningkat 109 persen dari target Rp3 miliar. Sementara retribusi izin trayek yang ditargetkan Rp248 juta berhasil terealisasi sebesar Rp258 juta atau meningkat 102 persen.

Untuk mencapai target tersebut, Karsidi mencoba menerapkan terobosan sistem jemput bola dengan mobil perizinan keliling. Rencananya mobil ini akan diuji coba di tiga wilayah Kota Tangerang yakni Timur, Tengah dan Barat.
 
“Kita akan operasikan hari Sabtu dan Minggu, karena mungkin hari biasa masyarakat sibuk, jadi kita fasilitasi hari libur bisa urus perizinan. Kita sudah usulkan pengadaannya, mudah-mudahan segera direalisasikan,” jelasnya.
 
Selain itu, kata Karsidi, pihaknya mengusulkan agar legalisasi perizinan melalui tanda tangan tidak hanya dilakukan oleh dirinya, tapi juga bisa didelegasikan ke Sekretaris atau Kepala Bidang di BPMPTSP Kota Tangerang. 
 
“Hal ini melihat sangat banyaknya perizinan yang harus disahkan setiap harinya. Untuk mempercepat proses pelayanan, sebaiknya ada kewenangan pejabat lain yang menandatangani,” katanya.
 
Disebutkan Karsidi, jumlah Jumlah perizinan yang telah diterbitkan selama tahun 2014 saja mencapai 20.842 izin. Hal itu terdiri dari Bidang Kesra mencapai 3762 izin, Bidang Pembangunan 3117 izin, Bidang Pemerintahan 3482 izin dan Bidang Pnanaman Modal 10.481 izin.