TangerangNews.com

Bapak Setubuhi Anak Kandung Sampai Hamil

| Senin, 28 September 2009 | 20:07 | Dibaca : 4509

TANGERANGNEWS-Lagi, seorang bapak menghamili anak kandungnya sendiri. Peristiwa ini i terjadi di Kampung Rawa Jati, RT 02/04, Desa Rawa Rengas, Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang. Kini sang anak hamil 5 bulan. Adalah Salim Uban (50), menghamili putri kandungnya, Warsih (21), hanya karena istrinya sudah beranjak tua dan tak menarik lagi. Terungkapnya perbuatan bejat itu berawal dari kecurigaan ibu korban, yang mendapati perut sang anak semakin hari semakin membesar. Setiap ditanya, Warsih selalu berupaya menutupi kejadian yang sebenarnya, dengan dalih bahwa memang dirinya sedang beranjak gemuk. Sebagai seorang wanita yang sudah banyak makan asam garam, sang ibu tentunya bisa membedakan antara tubuh gemuk dan tubuh hamil. Namun karena tak mau ribut dengan anaknya, sang ibu selalu berupaya menahan diri dengan tetap menyimpan kecurigaannya. "Saya ini kan perempuan yang juga pernah hamil. Tentunya saya tahu mana yang gemuk atau hamil," kata ibu korban yang enggan disebutkan namanya. Seiring dengan kian membesarnya perut Warsih, kabar tentang kehamilan itupun lama-kelamaan menyebar ke seantero kampung dan menjadi pergunjingan hangat para tetangga. Tak kuat mendengar cibiran warga, sang ibupun akhirnya akhirnya mendesak Warsih untuk bicara yang sebenarnya. Sebaliknya, Warsih yang tak kuat menyimpan rahasia karena terus didesak, akhirnya mengakui bila saat itu dirinya tengah hamil 5 bulan. Namun bukan perihal kehamilan warsih yang membuat sang ibu terkejut, melainkan pria yang menghamilinya justru bapaknya sendiri, yaitu salim bin Uban. Pengakuan Warsih itupun langsung ditindak lanjuti sang ibu dengan melapor ke Mapolsek Teluk Naga. Berselang beberapa jam setelah dilaporkannya kejadian itu, aparat Polsek Teluk Nagapun kemudian langsung berhasil meringkus Salim bin Uban. Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kabupaten, Kompol. Ary Wibowo , tersangka bisa dikenakan pasal 285 junto 294 , tentang perkosaan dan persetubuhan dengan anak kandung, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun. Sementara, Salim yang ditemui di Mapolsek Teluk Naga mengaku melakukan perbuatan bejatnya tersebut setiap hari Jum’at. Karena pada hari itu rumah selalu dalam keadaan sepi karena istrinya pasti keluar.(sahara)