TangerangNews.com

Pilkada Tangsel Kemungkinan Desember Ini

| Senin, 16 Februari 2015 | 19:08 | Dibaca : 3632


Airin saat melakukan pencoblosan pada Pilkada Tangsel. (Dira Derby / TangerangNews)


TANGERANG-Pilkada Kota Tangsel, Kabupaten Serang, Kota Cilegon dan Pandeglang kemungkinan akan berlangsung pada Desember 2015. Ini setelah Pemerintah dan Panitia Kerja (Panja) DPR menyepakati beberapa poin revisi UU Nomor 1 tahun 2015 tentang Pilkada.

Pilkada serentak akan digelar dalam beberapa gelombang. Gelombang pertama dilaksanakan Desember 2015 (untuk kepala daerah yang akhir masa jabatan (AMJ) 2015 dan semester pertama tahun 2016).

Gelombang kedua dilaksanakan Februari 2017, untuk AMJ semester kedua tahun 2016 dan seluruh yang AMJ 2017. Sedangkan gelombang ketiga dilaksanakan Juni 2018, untuk yang AMJ tahun 2018 dan AMJ 2019.

Di Banten, ada empat daerah yang AMJ kepala daerahnya pada 2015 dan semester pertama tahun 2016.

Seperti Kabupaten Serang dan Kota Cilegon yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir Juli 2015.

Kemudian Wali kota Tangsel Airin Rachmi Diany - Wakil Wali kota Tangsel Benyamin Davnie, masa jabatannya akan berakhir pada April 2016 atau semester pertama di tahun 2016.

 

Begitu juga dengan Bupati Pandeglang Erwan Kurtubi dan wakilnya yang akan berakhir masa jabatannya pada Maret 2016.

Jika revisi ini disetujui dan diparipurnakan menjadi undang-undang, pilkada keempat daerah itu akan digelar pada Desember 2015.

“Pilkada serentak Nasional dilaksanakan tahun 2027,” ungkap anggota Panja DPR dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) DPR, Alex Indra Lukman, kepada wartawan.

Mengenai mekanisme pencalonan adalah paket.

 “Paket pasangan dipilih bersama, yaitu 1 kepala daerah dan 1 wakil kepala daerah. Seperti sebelum Perppu,” ujarnya.

 

Selain itu, Panja DPR dengan Pemerintah menurut Ketua DPD PDIP Sumbar itu juga sudah menyepakati syarat calon kepala daerah untuk perseorangan. Syarat dukungan awal dinaikkan menjadi 3,5 persen.

“Sementara pembiayaan Pilkada dari APBD dan didukung oleh APBN,” terangnya.

Soal ambang batas kemenangan di setiap pilkada disepakati jadi 0 (nol) persen. “Artinya Pilkada akan berlangsung satu putaran,” ungkapnya. Terkait dengan penanganan sengketa hasil Pilkada, ujarnya, tetap menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK).