TangerangNews.com

Nekat Masuk Ban Pesawat, Mario Jadi Tersangka

Rangga Agung Zuliansyah | Rabu, 8 April 2015 | 19:00 | Dibaca : 1705


Mario Steven Ambarita (Rangga A Zuliansyah / TangerangNews)



TANGERANG-Mario Steven Ambarita, 21,  pemuda yang masuk ke dalam ruang roda pesawat Garuda Indonesia (GA177) Jenis Boeing 737-800, dari Bandara Pekanbaru hingga Bandara Internasional Soekarno Hatta, ditetapkan menjadi tersangka oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub)

Hal itu dikatakan Kasubdit PPNS dan Personel Keamanan Penerbangan Kemenhub Rudi Rikardo usai memeriksa Mario di Kantor Otoritas Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Rabu (8/4).

Menurutnya penetapan tersangka itu dilakukan karena Mario telah melanggar Pasal 421 ayat 1, Pasal 433 dan Pasal 35 UU Penerbangan no 1/2009.

"Dia telah dilimpahkan dari Otoritas Bandara kepada PPNS untuk diperiksa, saat ini statusnya sudah tersangka karena memasuki daerah bandara tanpa iIn dan tindakannya membahayakan penumpang. Ancaman hukumannya 1 tahun penjara dengan denda Rp100-500 juta," katanya.

Menurutnya, proses penyidikan ini sepenuhnya ditangani PPNS sehingga tidak melibatkan pihak kepolisian. Hal tersebut mengacu pada Pasal 399 UU no 1/2009 tentang penerbangan.

"Sesuai ketentuan, tindak pidana terkait penerbangan ditangani PPNS Kemenhub," jelas Rudi.


Sementara itu, pihak Otoritas Bandara dan Ditjen Penerbangan Udara Kemenhub langsung melakukan olah TKP, Rabu (8/4)."Rencana malam ini kami akan melakukan olah TKP di Bandara Soekarno-Hatta. Kemudian pagi besok, Mario akan dibawa ke Bandara Pekanbaru untuk olah TKP juga, disertai dengan saksi-saksi," jelas Kepala Kantor Otoritas Bandara (Otban) Soekarno Hatta, Bintang Hidayat.

Menurutnya, dari hasil olah TKP tersebut, dapat diketahui apakah ada unsur kelalaian dari pihak Bandara Pekanbaru. "Tentu nanti kita akan lakukan audit. Nanti bisa dilihat sisi-sisi mana yang jadi kelemahan bandara tersebut," jelas Bintang.

Untuk Mario sendiri, pihaknya akan melakukan pembinaan dan tetap memprosesnya secara hukum. Pasalnya, tondakan nekatnya tersebut telah melanggar Pasal 421 ayat 1, Pasal 433 dan Pasal 35 UU Penerbangan no 1/2009. "Tentu ada upaya hukum," papar Bintang.