TangerangNews.com

Bea Cukai Bandara Soetta Gagalkan Penyelundupan Sabu Rp31 Miliar

Rangga Agung Zuliansyah | Rabu, 15 April 2015 | 20:24 | Dibaca : 2710


Kantor Bea Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu senilai Rp31 Miliar dengan barang bukti sebanyak 15.809 gram. (Rangga A Zulianzyah / TangerangNews)


TANGERANG-Kantor Bea Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu senilai Rp31 Miliar dengan barang bukti sebanyak 15.809 gram.

 

Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno - Hatta, Okto Irianto mengatakan, ada delapan kasus yang berhasil diungkap dari barang bukti yang telah disita selama periode 13 Maret – 9 April 2019. Kasus pertama yakni pada Jumat (13/3) dengan barang bukti sebanyak 198 gram sabu senilai Rp384 juta. Petugas mengamankan tiga orang WNI yang berasal dari Malaysia.

 

“Lalu, pada hari Kamis (2/4) dengan barang bukti 5.046 gram sabu senilai Rp10 miliar lebih yang disita petugas dari Gudang PJT. Dari kasus itu, diamankan satu WNI yang baru tiba dari Cina,” katanya saat ditemui di Cargo Bandara Soekaro Hatta, Rabu (15/4).

 

Sehari kemudian, yakni Jumat (3/4), dengan lokasi yang sama dengan asal penerbangan Malaysia, petugas menemukan 444 gram sabu senilai Rp888 juta yang disembunyikan di dalam buku gambar. Atas kejadian itu diamankan dua orang WNI.

 

Lalu pada Rabu (8/4) di terminal 3 dengan asal penerbangan Kuala Lumpur, petugas menyita 103 gram sabu yang disembunyikan di dalam tiga kapsul. Dari barang bukti senilai Rp406 juta itu, petugas mengamankan satu WNI.

 

“Dihari yang sama, petugas juga menyita sabu di terminal 2D sebanyak 1.058 gram atau senilai Rp2,1 Miliar. Barang bukti yang disita dari dalam dinding koper itu juga diamankan satu WN Kenya,” ujar Okto.

 

Sehari kemudian yakni Kamis (9/4), di terminal 3 kedatangan, disita 2.988 gram sabu senilai Rp5,9 Miliar yang disembunyikan di dalam dinding koper. Petugas mengamankan satu WN Hongkong yang masih berusia 19 tahun. Dihari dan tempat yang sama pada Kamis (9/4), diamankan sebanyak 2.982 sabu senilai Rp5,9 Miliar yang dibawa seorang WN Hongkong dengan cara dimasukan ke dalam dinding koper.

 

“Untuk kasus terakhir di hari yang sama pula, dimanakan sabu sebanyak 2.996 gram atau senilai Rp5,9 Miliar dengan modus yang sama. Pelaku yang sama yakni WN Hongkong,” jelasnya.

 

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Agung Kuswandono mengatakan, bahwa sampai saat ini Bandara menjadi tempat paling sering digunakan untuk menyelundupkan narkotika dari luar negeri ke Indonesia.

 

“Sebenarnya lewat udara atau laut, sama saja besarnya penyelundupan. Tapi memang bandara paling sering. Mungkin karena penumpang bisa langsung berangkat bersama-sama dengan barangnya,” jelasnya.

 

Indonesia juga masih menjadi pasar bagi perdagangan narkoba karena jumlah penduduk yang besar, Untuk itu pihaknya terus melakukan upaya antisipasi yakni bekerja sama dengan BNN dan Kepolisian. “Kita terus memperketat pintu masuk orang dan barang dari luar negeri,” tegas Agung.