TangerangNews.com

DKP Pastikan Pengelolaan Sampah Jadi Listrik Tak Cemari Udara

Rangga Agung Zuliansyah | Senin, 27 April 2015 | 19:24 | Dibaca : 1625


Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Tangerang membuat Green House di TPA Rawa Kucing. Minggu (22/3/2015). (Rangga A Zuliansyah / TangerangNews)


TANGERANG-Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Tangerang memastikan bahwa teknologi pengelolaan sampah menjadi listrik dengan cara dibakar di Insinerator yang akan diterapkan di TPA Rawa Kucing, tidak akan menyebabkan pencemaran udara.

"Pencemaran udara di insinerator tidak akan terjadi kalau pembakarannya kostan. Yang menimbulkan pencemaran itu karena kondisinya tidak stabil karena dibakar dibawah 700 derajat celcius," jelas Sekretaris DKP Kota Tangerang Sugiharto Achmad Bagdja, Senin (27/4).

Pria yang kerap disapa Ugi ini menambahkan bahwa jika pembakaran sampah untuk menggerakan turbin penghasil listrik dilakukan konstan selama 24 jam terus menerus, emisi gas buang akan tereliminasi. "Jadi tidak bisa cuma 8 jam atau 12 jam saja, tapi harus konstan," paparnya.

Menurutnya, pengelolaan sampah dengan insinerator ini dinilai solusi yang tepat oleh Kementerian lingkungan hidup untuk diterapkan di kota metropolitan. Pasalnya selain hemat lahan, juga bisa mengatasi sampah kota yang didominasi sampah non organik seperti plastik.

"Malau pakai sanitary lanfill tidak ada lahannya. Sedangkan di kota pertumbuhan penduduknya cepat, sehingga produksi sampah terus bertambah. Jadi pengelolaan sampah di kota memang mengarahnya ke Insinerator semua," jelas Ugi.