TangerangNews.com

DPRD Tangerang Minta KAI Hentikan Bongkar Ruko Warga

Rangga Agung Zuliansyah | Kamis, 30 April 2015 | 18:35 | Dibaca : 1304


Hearing anggota DPRD, warga dan PT KAI. (Rangga A Zulianzyah / TangerangNews)


 

TANGERANG-Himpunan Pengusaha Jalan Ki Samaun dan Ki Asnawi (Hipmawi) melakukan hearing dengan PT Kereta Api Indonesia (KAI) yang difasilitasi DPRD Kota Tangerang terkait sengketa pembongkaran ruko di Pasar Anyar dan Pasar Lama, Kamis (30/4).

 

Dalam hasil hearing tersebut, DPRD meminta agar PT KAI menghentikan pembongkaran ruko tersebut. Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Tangerang Gatot Purwanto mengatakan, permintaan tersebut dikeluarkan dewan karena pembongkaran yang dilakukan oleh PT KAI dalam rangka program pembangunan kawasan stasiun Tangerang tidak disingkronkan dengan Pemerintah Kota Tangeran

 

Pembangunan tersebut harusnya ada keterpaduan dengan RPJMD, RT/RW dan RDTR Pemkot Tangerang.

"Nah Wali Kota Tangerang sebelumnya sudah meminta desain dari rencana tersebut. Tapi karena belum dikasih oleh PT KAI, jadi dia minta pembongkaran jangan dilakukan dulu. Tapi ini tetap dilakukan, artinya kan Pemkot Tangerang  tidak dianggap," jelasnya.

 

Selain itu dalam perjanjian kontrak antara Hipmawi dengan PT KAI, tertulis masa berlakunya selama 20 tahun sejak Hak Pengelolaan Lahan (HPL) terbit, yakni mulai tahun 1996 hingga 2016.

 "Kita minta kontrak itu dipenuhi. Jadi, selanjutnya PT KAI tdiak boleh melakukan pembongkaran lagi. Saat ini status quo," jelas Gatot.

 

Arahan DPRD tersebut, kata Gatot, akan dibuat secara tertulis dan diberikan kepada Pemerintah Kota Tangerang untuk mendampingi agar PT KAI tidak melakukan pembongkaran ruko. "Jika dilanggar, artinya mereka tidak menganggap Pemkot Tangerang sebagai pemilik daerah otonomi,"jelasnya.