TANGERANG-Para pemilik ruko Pasar Lama yang tergabung dalam Himpunan Pengusaha Jalan Ki Samaun dan Ki Asnawi (Hipmawi) akhirnya menggugat PT Kereta Api Indonesia (KAI) ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Selasa (5/5).
Gugatan perata tersebut didaftarkan melalui kuasa hukumnya ke Panitera Perkara PN Tangerang sekitar pukul 11.30 WIB, dengan nomor perkara 262/PDT.G/2015/PN TN.
Salah satu Kuasa Hukum Hipmawi Hambali mengatakan, gugatan tersebut terkait wanprestasi yang dilakukan PT KAI terhadap perjanjian kontrak kerjasa sama dengan Hipmawi, hingga akhirnya perusahaan BUMN tersebut membongkar paksa puluhan ruko kliennya.
"PT KAI melanggar isi klausul kontrak, dimana mereka mendalilkan kontrak habis pada tahun 2013, padahal kontrak tersebut masih berlaku hingga 2016," jelasnya di PN Tangerang.
Hambali juga menambahkan bahwa gugatan dilayangkan karena PT KAI akan kembali melakukan pembongkaran ruko pada tangga 8 Mei. "Jadi sini juga untuk menghentikan aksi pembongkaran tersebut," katanya.