TangerangNews.com

Banyak Minimarket tanpa Izin, Satpol PP Diminta Bergerak

Rangga Agung Zuliansyah | Minggu, 17 Mei 2015 | 23:00 | Dibaca : 1567


Ilustrasi perizinan (Rangga A Zuliansyah / TangerangNews)



TANGERANG-DPRD Kota Tangerang menyatakan bahwa banyak minimarket yang berdiri tanpa izin pasca adanya kebijakan pemerintah soal pembatasan minimarket.

"Memang izin sudah dibatasi, tapi ternyata banyak pengusaha minimarket yang mengakalinya, jadi izin bukan atas nama waralaba tapi pakai nama perorangan," kata Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Tangerang Gatot Purwanto.

Menurut Gatot pihaknya pernah menanyakan izin minimarket ke dinas perizinan. Dari sekitar 500 an mininarket di kota tangerang, beberapa diantaranya banyak yang tidak memiliki izin.

DPRD Kota Tangerang

"Saya tidak hafal prosentasenya, tapi jumlahnya ada ratusan," tukasnya.

Gatot menambahkan, pihaknya juga telah meminta agar Satpol PP menindak minimarket yang tak berizin tersebut, pasalnya telah ada Perpres No 112/2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.

"Lebih kuat jika dibuat Perdanya sebagai payung hukum. Namun karena belum ada, sementata dibuat surat edaran dulu dengan acuan Perpres. Dengan itu bisa melakukan penegakkan," tandasnya.