TangerangNews.com

Sopir Pemadam Jadi Tersangka

| Selasa, 6 Oktober 2009 | 18:06 | Dibaca : 715

TANGERANGNEWS-Sopir pemadam kebakaran dari Dinas Pemadam Kebakaran Kota Tangerang, yakni Sarmili resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh petugas Polsek Ciledug, Kota Tangerang, karena dianggap lalai dalam menjalankan tugasnya sebagai sopir ketika meninggalkan kemudi dalam keadaan perseneleng masuk dan tidak melakukan rem tangan, sehingga mengakibatnya tewasnya seorang bocah bernama Muhammad Hergiriz yang masuh berusia 9 tahun. Kapolsek Ciledug, Kota Tangerang AKP Agus Widarto mengatakan, ketika memadamkan api di gudang kacang kedelai dan gas elpiji, yang terletak di Jalan Raden Fatah, RT 01/05, Sudimara Barat, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, Selasa (29/9) lalu sekitar pukul 07.15 WIB. Sarmili tidak cermat dalam menyelesaikan tugas mulianya itu. “Akibat kelalaiannya, telah melenyapkan nyawa orang lain. Karenanya dia secara resmi kini menjadi tersangka,” tegas Agus Widarto, siang tadi. Ditanya kenapa hanya Sarmili yang menjadi tersangka, dirinya mengatakan, pihaknya belum berhenti memeriksa petugas pemadam kebakaran yang lain. Dua orang petugas lainnya kini terus diperiksa. “Bahkan kami juga akan memanggil pejabat Damkar,”katanya. Agus mengatakan, Sarmili dikenakan pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain. Ditanya soal apakah penannganan kebarakan itu sudah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP), Agus mengaku belum mengetahuinya karena pihaknya masih harus memintai keterangan dari tim ahli dari Damkar Pusat. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, namun pihaknya tidak menahan Sarmili. "Tersangka tidak kita tahan karena beberapa pertimbangan, diantaranya tersangka kooperatif," tegasnya. (sahara)